HukumID | Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan jual beli kaveling bodong yang diduga merugikan sekitar 150 orang. Proses pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan lokasi kaveling yang dilaporkan berada di tiga titik, yakni kawasan Sei Binti, belakang Plaza, dan Bukit Daeng.
“Kami memeriksa saksi dari masing-masing lokasi untuk melengkapi bahan penyelidikan,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Menurut Zaenal, hasil pemeriksaan saksi akan menjadi acuan bagi penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya. Jika bukti dan keterangan sudah mencukupi, penyidik akan segera menggelar perkara.
“Hari ini saya cek langsung laporannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Hanny selaku perwakilan korban mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini dan menangkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo. Ia menyebut para korban rata-rata mengalami kerugian puluhan juta rupiah untuk pembelian satu kaveling, yang dibayar secara kredit sejak 2023.
“Kami ingin uang dikembalikan atau kaveling diberikan. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Hanny.









