Debu Tambang Mengepung Siuna: Jadwal Penyiraman Jalan Disusun Desa, Pemda Banggai ke Mana?

Daerah1090 Dilihat

HukumID | Banggai – Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi panggung ironi tambang nikel. Surat resmi bernomor 141/165/PEM/2025 yang ditandatangani Sekretaris Desa Siuna, tertanggal 29 Juli 2025, mengungkap kenyataan getir. Debu jalan tambang yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan, kini justru diatur jadwalnya oleh pemerintah desa.

Empat perusahaan tambang nikel yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama, diminta melakukan penyiraman jalan tiga kali sehari. Bergiliran dari pagi hingga sore. Namun dalam surat itu sendiri terselip pengakuan telak bahwa kegiatan penyiraman selama ini belum berjalan maksimal.

Jika penyiraman jalan saja belum mampu konsisten, bagaimana dengan kewajiban lingkungan lain yang lebih besar?

Yang tak kalah mencolok adalah absennya sentuhan nyata Pemerintah Kabupaten Banggai. Padahal, urusan lingkungan dan dampak tambang bukan hanya persoalan teknis desa. Pemkab memiliki perangkat lengkap yakni dinas teknis, aparat pengawas, hingga kewenangan regulatif. Namun dalam praktiknya, desa justru menjadi garda terdepan menghadapi dampak tambang yang jauh melampaui kapasitas mereka.

Kritiknya jelas, bahwa jadwal penyiraman jalan yang disusun pemerintah desa bukanlah prestasi melainkan alarm keras. Alarm bahwa perusahaan tambang lebih sering menunaikan kewajiban sosial-lingkungan sebagai rutinitas teknis, bukan sebagai tanggung jawab hukum. Lebih miris lagi, pemerintah kabupaten yang seharusnya hadir justru tampak jauh dari hiruk-pikuk debu yang setiap hari dihirup warga.

Apakah ini bentuk kepedulian tambang, atau sekadar formalitas agar debu tak terlalu tampak di mata masyarakat? Apakah perhatian Pemda Banggai hanya berhenti pada tataran laporan di meja tanpa pernah menjejak langsung ke jalan berdebu yang jadi urat nadi warga?

Masyarakat berhak mendapatkan udara bersih tanpa harus menunggu jadwal penyiraman. Jalan desa bukan laboratorium percobaan, melainkan jalur kehidupan sehari-hari. Jika kewajiban dasar saja masih diatur dengan

“surat edaran desa”, rakyat patut menduga ada yang lebih besar sedang dibiarkan tanpa pengawasan.