Amnesti & Abolisi produk dari Politik Hukum?

Jurnal407 Dilihat

Penulis : Arison L. Sitanggang. S.H.,M.H.

Managing Partners Law Firm Arison Sitanggang & Partners.

Amnesti adalah sebuah produk Keputusan kepala negara yang diterbitkan melalui Undang-Undang tentang pencabutan terhadap seseorang dari pemidanaan atau suat perbuatan tertentu atau sekelompok orang yang melakukan sebuah perbuatan pidana. Sedangkan Abolisi merupakan Hak untuk menghapus seluruh akibat penjatuhan atas putusan pengadilan guna menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan yang merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan serta pertimbangan dari Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

  1. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat.

Amnesti dan Abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akbibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk di tuntut apabila belum diadili , atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalanninya.

Dengan memberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penunutan terhadap orang tersebut ditiadakan, Pemberian amnesti dan ambolisi oleh Presiden memperhatikan pertimbangan dari DPR sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Berbeda dengan Grasi, jika amnesti dan abolisi tidak harus dimohonkan terlebih dahulu oleh si terdakwa/Terpidana, ini merupakan keputusan Presiden yang telah melalui persetujuan DPR, Bersamaan dengan itu grasi harus melalui permohonan si terdakwa kepada Presiden dapat ditolak atau diterima sebagaimana di atur dalam undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1945 Tentang Amnesti dan Abolisi berbeda dengan Pengaturan Undang Undang Dasar 1945 terkait pemberikan amnesti dan Abolisi setelah mendapat nasihat tertuis dari Mahkamah Agung yang diminta terlebih dahulu melalui Kementrian Hukum dan Ham yang saat ini disebut Kementerian Hukum.

Sejak tahun 1959-2005 pemberian amnesti dan abolisi sejak jaman presiden pertama indonesia  keputusan Presiden (Kepres) Nomor 449 Tahun 1961. Kemudian apa urgensinya Presiden memberikan abolisi terhadap seseorang terpidana? Bahwa itu merupakan sesuai dengan ketentuan hukum dimana pemerintah guna menyeimbangkan kepentingan politik hukum dalam negeri, Bahwa hak Presiden lah yang memberikan pengampunan adalah kewenangan yang bersifat khusus sehingga tidak dapat dikoreksi oleh cabang kekuasaan laiinya yang merupakan kekuasaan Preogratif tidak lain adalah kekuasaaan yang mempertimbangkan kepentingan publik tanpa ada aturan hukum  (Prerogative is nothing butthe power of doing public good without a rule). Itu merupakan kekuasaan yang positif untuk kebaikan publik.

Penulis : Arison L. Sitanggang. S.H.,M.H.

Managing Partners Law Firm Arison Sitanggang & Partners.

Seorang praktisi hukum yang berkantor di Eighty Kasablanka Tower A. 26 Floor Unit D. Jalan Raya Casablanka Kav. 88 Jakarta Selatan Tower A. 26 Floor unit D. Webisite : http://arisonsitanggangawfirm.com.