HukumID | Jakarta – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Tasrif M. Saleh, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU No.2/2002 tentang Kepolisian.
Menurut Tasrif langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pembenahan organisasi Polri.serta menunjukkan sikap responsif dan progresif dengan membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk menelaah secara mendalam Putusan MK No.114, khususnya mengenai keberadaan anggota Polri aktif yang mengisi jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan berkarakter sipil.
“Kapolri merespon dengan cepat Putusan MK No.114, Kapolri membentuk Pokja untuk memperbaiki institusi,” kata Ketua Umum Forkogakun, Tasrif M. Saleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu 19 November 2025.
Lanjutnya, pasca Putusan MK No.114 memiliki potensi untuk ciptakan goncangan pada tubuh Polri. Apalagi dibarengi dengan isu reformasi pada tubuh Polri yang terus bergulir.
Namun, akademisi sekaligus praktisi hukum ini menyampaikan bahwa sejauh ini institusi Polri cenderung terbuka terhadap perubahan dan perbaikan untuk kelembagaan dari semua pihak.
“Sudah banyak pihak pihak yang memberikan saran dan masukan yang konstruktif kepada Polri baik dari external maupun tim internal yang di bentuk oleh Kapolri seperti Tim Percepatan Reformasi maupun Komite Reformasi,” ujarnya.
Kendati mengapresiasi, Tasrif pun tetap mengawal hasil kerja dari Tim Pokja, terutama posisi 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil pasca Putusan MK No.114.
“Kita akan kawal kira-kira langkah perbaikan apa saja yang akan menjadi kebijakan Kapolri dalam menyikapi Putusan MK tersebut,” ujar Tasrif.
Secara khusus Akademisi Universitas Jayabaya ini mendorong kebijakan yang diputuskan harus mempertimbangkan kepentingan penegakkan hukum pada instansi terkait yang mana selama ini Polri telah berperan sesuai kebutuhan penegakkan hukum setiap instansi diluar polri.









