Usut Korupsi Kuota Haji, Mantan Analis Kebijakan Kemenag Dipanggil KPK

Hukum, Tipikor460 Dilihat

HukumID | Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Mohamad Ivan Soerjanata (IS), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

“Pemeriksaan dilakukan atas nama IS sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode 2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

banner 600x600

Budi menjelaskan, IS diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji di lingkungan Kemenag tahun 2023–2024. Adapun materi pemeriksaan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan rampung.

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025. Hingga kini, penyidikan masih dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa penetapan tersangka. KPK memperkirakan potensi kerugian negara sementara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun.

banner 600x600

Kasus bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia usai pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag, hingga terbit Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dari tambahan kuota itu, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Pada kuota haji khusus, sebanyak 9.222 kuota diperuntukkan bagi jemaah dan 778 kuota untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK mencatat sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota tersebut.

banner 600x600

Sementara itu, kuota haji reguler sebanyak 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, di antaranya Jawa Timur sebanyak 2.118 jemaah, Jawa Tengah 1.682 jemaah, dan Jawa Barat 1.478 jemaah.

Namun, mekanisme pembagian kuota tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

banner 600x600

Dalam praktiknya, KPK menduga kuota haji tersebut diperjualbelikan dengan setoran kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Setoran tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi travel dan diteruskan kepada pejabat di lingkungan Kemenag.

Dana hasil setoran itu juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025. Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang commitment fee dari pengelolaan kuota haji.