Ribuan Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tuntut Hak

Hukum573 Dilihat

HukumID | Semarang — Ratusan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menggelar aksi unjuk rasa lantaran hak pesangon mereka hingga kini belum diterima. Aksi tersebut berlangsung di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan ditujukan sebagai bentuk protes terhadap lambannya proses pemberesan harta pailit perusahaan tekstil tersebut.

Para eks buruh menilai kurator yang ditunjuk dalam perkara kepailitan Sritex tidak transparan dan tidak memberikan kejelasan terkait pembayaran hak-hak pekerja. Mereka mendesak agar pengadilan mengambil langkah tegas guna memastikan pesangon dan hak normatif lainnya segera dibayarkan.

Menanggapi aksi tersebut, PN Semarang menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kurator. Pengadilan juga membuka ruang untuk meminta penjelasan secara langsung dari kurator terkait progres pengurusan dan pembagian harta pailit, khususnya yang berkaitan dengan hak para pekerja.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa hak buruh merupakan prioritas dalam proses kepailitan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, PN Semarang berkomitmen mengawasi jalannya proses hukum agar tidak merugikan para eks karyawan.

Sementara itu, perwakilan buruh berharap langkah evaluasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum dan keadilan bagi ribuan pekerja yang terdampak kebangkrutan Sritex.