Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, Berkas Roy Suryo Cs Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Hukum1209 Dilihat

HukumID | Jakarta – Penyidikan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara sejumlah tersangka kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kepada Kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, ketiga tersangka tersebut merupakan bagian dari delapan orang yang telah ditetapkan dalam perkara ini.

“Berkas perkara untuk tiga tersangka sudah kami kirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” ujar Iman kepada wartawan, Selasa, 13 Januari 2026.

Adapun tiga nama yang berkas perkaranya telah diserahkan masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Saat ini, kata Iman, penyidik masih menunggu hasil evaluasi dari jaksa peneliti. Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan segera menyerahkan para tersangka beserta barang bukti untuk memasuki tahap penuntutan.

“Jika sudah dinyatakan lengkap, proses berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran fitnah dan informasi palsu terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Selain tiga nama tersebut, lima tersangka lainnya yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, serta Damai Hari Lubis. Seluruhnya diduga terlibat dalam penyebaran tudingan ijazah palsu yang kini telah masuk dalam proses hukum.