HukumID | Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang digelar secara hybrid pada Selasa (13/1/2026). Rakernas tahun ini mengusung tema penguatan tata kelola Kejaksaan dalam rangka reformasi penegakan hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya dituntut mencatat capaian kinerja penegakan hukum, tetapi juga harus membangun tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Menurutnya, akuntabilitas institusi dan moral aparatur menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Rakernas Kejaksaan RI 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional secara daring, antara lain Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan agar menyusun kebijakan dan program kerja yang selaras dengan arahan Presiden serta mendukung Asta Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Kejaksaan, kata dia, berkomitmen mendukung program prioritas pemerintah tahun 2026, termasuk program Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan energi, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan
Dalam Rakernas tersebut, Burhanuddin juga menekankan pentingnya transformasi kelembagaan melalui penerapan konsep Advocaat Generaal. Konsep ini diarahkan untuk memperkuat sistem penuntutan tunggal (single prosecution system), peran jaksa sebagai dominus litis, serta penguatan fungsi jaksa sebagai pengacara negara. Selain itu, Kejaksaan didorong untuk menyusun master plan dan road map guna memastikan penerapan konsep tersebut berjalan akuntabel
Dari sisi penegakan hukum, Jaksa Agung meminta adanya keseragaman interpretasi hukum serta pemanfaatan mekanisme baru, termasuk Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA). Ia juga mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk bersiap menghadapi era baru penegakan hukum seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2026.
Penguatan integritas aparatur turut menjadi perhatian utama. Burhanuddin menugaskan Bidang Pengawasan Kejaksaan untuk berperan sebagai quality assurance dalam menjaga mutu sumber daya manusia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah integrasi data hukuman disiplin guna menutup peluang promosi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan
Selain itu, Kejaksaan juga mendorong penguatan kapasitas SDM melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), digitalisasi intelijen berbasis kecerdasan buatan, serta optimalisasi peran Badan Pemulihan Aset dalam menelusuri dan mengelola aset hasil tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana khusus, fokus penindakan diarahkan pada pencegahan kebocoran APBN dan penertiban kawasan hutan sesuai regulasi terbaru.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara,” ujar Burhanuddin









