HukumID | Jakarta – Ahli perbankan Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M, menilai klaim pihak yang mengaku sebagai arranger atau broker (perantara) harus didasarkan pada kesepakatan semua pihak yang terlibat. Yunus merupakan ahli dari pihak tergugat, yakni Hary Tanoesoedibjo
Dalam materi perkara, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui anak usahanya, PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding), mengklaim dirinya sebagai arranger atau broker dari PT Drosophila dalam perjanjian kerja sama pertukaran surat berharga dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Namun, PT CMNP tidak sependapat dengan klaim tersebut.
Yunus dihadirkan sebagai. Keterangan Yunus disampaikan saat menjawab pertanyaan Marselina Simatupang, tim kuasa hukum penggugat PT CMNP yang diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners, dalam sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
“Tergantung kesepakatan di antara para pihak. Karena fungsi Arranger itu menghubungkan berbagai pihak yang terkait. Kalau mereka ada kesepakatan ya mengikat mereka yang membuat kesepakatan,” kata Yunus memberikan kesaksian.

Skema kerja sama pertukaran surat berharga tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar. Sementara itu, pihak Hary Tanoe menyerahkan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.
Penyerahan dilakukan dalam dua tahap, yakni NCD senilai USD 10 juta dengan jatuh tempo 9 Mei 2002 yang diserahkan pada 27 Mei 1999, serta NCD senilai USD 18 juta dengan jatuh tempo 10 Mei 2002 yang diserahkan pada 28 Mei 1999.

Menurut Yunus, penunjukan arranger juga harus mendapat persetujuan dari bank, dalam hal ini Unibank. Dalam materi perkara, Hary Tanoe maupun anak usahanya, PT Bhakti Investama, tidak dapat mengklaim diri sebagai arranger tanpa persetujuan bank penerbit.
“Berarti harus ada kesepakatan ya. Dengan demikian ya, apakah Arranger itu bisa mengklaim dirinya sebagai Arranger hanya karena dirinya sendiri? Tanpa ada kesepakatan dari pihak lain?,” tanya Marselina.

“Enggak bisa dia mengklaim sendiri. Minimal dari penerbit dia harus dapat mandat. Kalau dalam sindikasi, debitur-lah yang memberikan mandat Arranger,” jawab Yunus.
Sebelumnya, mantan Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding), Agustinus Whisnu Handoyono, mengaku bahwa dalam surat kerja sama tukar-menukar surat berharga antara PT CMNP dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo beserta anak usahanya pada 12 Mei 1999, tidak terdapat pernyataan bahwa PT Bhakti Investama bertindak sebagai pihak perantara atau arranger.
Agustinus dihadirkan sebagai saksi pihak tergugat, yakni Hary Tanoesoedibjo. Pengakuan tersebut terungkap saat Agustinus dicecar oleh kuasa hukum penggugat PT CMNP yang diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners.
“Saksi kan pegang ya. Di mana di dalam surat itu ada kata-kata yang menunjukkan Bhakti itu sebagai arranger? Tolong disampaikan. Bu di dalam surat ini di bagian mana, frase mana ada kata-kata yang menunjukkan bahwa Bhakti itu adalah arranger atau tidak? Saya tanya isinya ya,” tanya tim kuasa hukum CMNP kepada Agustinus dalam ruang sidang.
“Tidak ada kata-kata arranger,” kata Agustinus.
Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan mantan Direktur Keuangan CMNP, Tito Sulistio, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding).
Kuasa hukum PT CMNP dalam gugatannya menyebut NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada klien mereka tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun.
“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujar kuasa hukum CMNP, Primas, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Selain kerugian materiil, CMNP juga menilai tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya menimbulkan kerugian immateriil karena mencoreng reputasi perseroan di mata investor, publik, dan pemerintah, dengan estimasi mencapai Rp16,38 triliun.
“Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi, namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” ucap Primas.
Gugatan tersebut juga mencakup permintaan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe guna menjamin pembayaran ganti rugi.
Perkara ini bermula pada 1999 saat terjadi transaksi pertukaran instrumen keuangan antara PT CMNP dan Hary Tanoe. Namun, pencairan NCD senilai USD 28 juta gagal dilakukan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank telah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
CMNP menilai Hary Tanoe diduga mengetahui bahwa NCD tersebut tidak sesuai prosedur dan dianggap palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan, yang dinilai melanggar ketentuan Bank Indonesia.
Sementara itu, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menegaskan gugatan CMNP salah sasaran. Ia menyebut transaksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, serta menegaskan bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara.












