HukumID | Jakarta — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan kasus narkotika asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Frengky Ratu Taga, di Surabaya, Jawa Timur.
Frengky Ratu Taga ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2026, di kawasan Komplek Wisata Bukit Mas, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Ia merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT dan menjadi DPO pertama yang berhasil diamankan Kejaksaan RI pada tahun 2026.
Terpidana berusia 45 tahun itu sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Nomor 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022. Frengky terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.
Dalam putusan tersebut, Frengky dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Namun, yang bersangkutan sempat melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa saat proses penangkapan, Frengky bersikap kooperatif sehingga pengamanan berlangsung lancar. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tindak lanjut sebelum dieksekusi sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen kejaksaan dalam memburu dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, seluruh DPO akan ditangkap demi kepastian dan penegakan hukum,” tegasnya.









