Kendaraan Mewah Jadi Barang Bukti Kasus TPPU Ariyanto–Marcella di PN Jakpus

Hukum, Tipikor736 Dilihat

HukumID | Jakarta — Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tampak berbeda pada Rabu (14/1/2026). Sejumlah aset bernilai tinggi berupa satu mobil Ferrari, dua sepeda motor Harley Davidson, serta sebuah sepeda mewah dipamerkan di area pengadilan sebagai bagian dari pembuktian perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Ariyanto dan Marcella Santoso.

Berdasarkan pantauan, deretan barang bukti tersebut tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 11.54 WIB dengan menggunakan dua unit truk towing. Seluruh kendaraan masih dalam kondisi tertutup kain saat diturunkan.

Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 13.30 WIB, penutup kendaraan dibuka bersamaan dengan keluarnya majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, para terdakwa, serta saksi dari ruang sidang. Mereka kemudian diarahkan untuk menyaksikan langsung barang bukti yang diparkir di lokasi terpisah.

Dalam proses pemeriksaan itu, jaksa terlihat mengajukan pertanyaan kepada saksi terkait kepemilikan dan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang disidangkan. Majelis hakim juga memastikan seluruh barang bukti diperlihatkan secara terbuka di hadapan para pihak.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran kendaraan dan sepeda mewah tersebut merupakan pelaksanaan perintah majelis hakim.

“Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua unit kendaraan berupa mobil dan sepeda motor sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara TPPU atas nama Ariyanto dan Marcella Santoso,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna memperoleh kebenaran materiil di persidangan.

Sebagaimana diketahui, Marcella Santoso bersama Ary Bakri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO). Dugaan TPPU tersebut turut melibatkan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Perkara ini juga menyeret sejumlah korporasi besar sebagai terdakwa, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya, Marcella Santoso disebut bersama-sama dengan Ariyanto melakukan berbagai perbuatan terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana, mulai dari penempatan, transfer, hingga pengalihan dan perubahan bentuk aset.

Jaksa mengungkapkan, dana sekitar Rp28 miliar yang dikuasai Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei, ditambah legal fee senilai Rp24,5 miliar, diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa pemberian kepada hakim. Pemberian tersebut ditujukan untuk memengaruhi putusan agar perkara korupsi korporasi minyak goreng berakhir dengan putusan lepas (onslag)