HukumID | Jakarta – Ketua Umum Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Albert Riyadi Suwono, menyatakan pihaknya resmi mencabut permohonan Nomor 103/PUU-XXIV/2026 terkait dengan Pengujian Undang-Undang Nomor 37/2024 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap substansi permohonan.
Albert menjelaskan bahwa terdapat cukup banyak perbaikan yang perlu dilakukan dalam dokumen permohonan tersebut. Oleh karena itu, PKPI memutuskan untuk menarik kembali permohonan dan akan mengajukannya kembali dengan materi yang telah disempurnakan.
“Setelah kami pelajari, perbaikannya cukup banyak. Oleh karenanya kami memohonkan untuk dicabut saja. Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak di Mahkamah Konstitusi, dan nantinya akan kami ajukan kembali dengan adanya perubahan batu uji sesuai arahan majelis,” ujar Albert Selasa (21/4/2026).
Dalam persidangan, Ketua majelis hakim Enny Nurbaningsih turut mengonfirmasi pencabutan tersebut. Permohonan yang dimaksud tercatat dalam surat bernomor 103/PUU-XXIV/2026, yang diajukan dan diterima oleh MK pada 16 April 2026.
“Berdasarkan surat yang diterima mahkamah, memohon untuk pencabutan, permohonan, begitu ya,” tanya Enny.
“Betul Yang Mulia,” jawab Albert,”
Dengan demikian, perkara tersebut dinyatakan telah dicabut dan dicatat dalam risalah sidang MK.
Sebagaimana diketahui, Albert mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini secara khusus menyasar Pasal 1 angka 5 dan Pasal 70 ayat (2) UU Kepailitan yang dinilai belum mengatur secara tegas kedudukan organisasi profesi kurator dan pengurus dalam sistem hukum nasional.
Dalam permohonannya, Albert menilai bahwa pengaturan mengenai organisasi profesi kurator dan pengurus hanya disebut secara terbatas dalam penjelasan pasal, tanpa diatur dalam batang tubuh undang-undang. Kondisi ini dinilai menyebabkan posisi organisasi profesi kurator tidak setara dengan profesi lain yang terlibat dalam proses kepailitan, seperti hakim, notaris, pejabat pembuat akta tanah, hingga lembaga perbankan dan otoritas negara lainnya yang telah memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Selain itu, PKPI juga menyoroti tidak adanya pembatasan jumlah organisasi profesi kurator dan pengurus. Menurut Albert, kondisi ini berpotensi menimbulkan fragmentasi standar pendidikan, pelatihan, serta lemahnya pengawasan kode etik.









