HukumID | Jakarta – Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menjadi momentum penegasan arah pembaruan profesi advokat di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPN Peradi Profesional Prof. Harris Arthur.
“Kami lahir memang karena tuntutan zaman harus lahir. Jadi bukan dari hasil konflik,” kata Prof. Harris usai pelantikan, Jumat (8/5/2026).
“Kami memang membuat suatu pembaruan untuk menjadikan para Advokat yang lebih modern, bisa beradaptasi dengan dunia. Kami akan kembalikan profesi yang mulia, terhormat,” sambungnya.
Menurutnya, lahirnya Peradi Profesional akan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pembaharuan melalui Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
“Kami melakukan terobosan melalui Pendidikan Profesi Advokat untuk mengisi kekosongan sambil menunggu perizinan turun. Dengan adanya KUHAP baru, advokat ke depan harus memiliki peran yang lebih kuat dibanding masa lalu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan tingginya kepercayaan dunia akademik terhadap Peradi Profesional. Hingga saat ini, organisasi tersebut telah menandatangani kerja sama dengan 45 perguruan tinggi negeri dan swasta, dengan target mencapai minimal 100 kampus pada tahun ini.
Selain itu, Peradi Profesional telah menjalin kerja sama dengan delapan kementerian dan dua institusi perbankan.
“Kami baru hadir sekitar satu bulan, namun sudah mendapatkan dukungan luas dari akademisi, pemerintah, dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Prof. Yuhelson menambahkan bahwa Peradi Profesional hadir dengan tagline bermutu, beretika, dan berkarakter. Ia menegaskan bahwa organisasi ini bukan untuk menggantikan yang sudah ada, melainkan melengkapi dan menyempurnakan sistem yang telah berjalan.
Menurutnya, salah satu fokus utama adalah mendorong pengakuan advokat sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan institusi penegak hukum lainnya, sejalan dengan perubahan regulasi dan KUHAP baru.
“Pendidikan Profesi Advokat merupakan amanat Undang-Undang Advokat dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Ke depan, pendidikan advokat akan diselenggarakan bersama perguruan tinggi agar kualitasnya lebih terstandar,” jelas Prof. Yuhelson.
Ia mengungkapkan bahwa kerja sama pendidikan telah diinisiasi bersama Universitas Jayabaya untuk membuka program pendidikan advokat. Nantinya, lulusan program tersebut akan memperoleh gelar profesi advokat (ADV) sebagai penanda standar kompetensi profesional.
“Program ini menjadi program utama Peradi Profesional, di samping berbagai program lain yang terus dikembangkan,” tutupnya.









