HukumID | Jakarta — Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Jakarta Pusat periode 2025–2028 resmi dilantik pada Jumat (8/5/2026). Ketua Panitia Pelantikan, Sonang Nimrot Jewel Manullang, S.H., mengungkapkan bahwa kesuksesan acara ini merupakan refleksi dari soliditas para pengurus.
“Kami bersyukur pelantikan hari ini berjalan sukses dan khidmat. Kehadiran elemen strategis dari DPN PERADI, PBH Pusat, hingga mitra institusi menunjukkan dukungan kuat terhadap kerja-kerja kemanusiaan yang akan kami emban ke depan,” ujarnya.
Sejatinya, lanjut Sonang, pelantikan tersebut sebenarnya direncanakan berlangsung pada Februari 2026. Namun, jadwal harus disesuaikan karena berbagai agenda dan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi serta PBH Pusat.
“Secara resmi SK kami itu terbit di bulan November 2025. Cuma memang dikarenakan banyak kegiatan kemudian kita juga harus berkoordinasi dengan DPN dan PBH Pusat mengenai waktu pelaksanaan. Setelah mendapatkan arahan dari DPN Peradi kita menemukan tanggal di tanggal 8 Mei. Apalagi sebelumnya ada rangkaian hari besar keagamaan seperti Imlek, Idul Fitri, Paskah, Jumat Agung, hingga May Day,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, kepengurusan baru nantinya akan langsung menggelar rapat kerja untuk menyusun program prioritas selama masa bakti 2025–2028. Meski demikian, ia memastikan fokus utama PBH tetap pada pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi.
“PBH PERADI Jakarta Pusat ingin hadir membantu masyarakat tanpa dipungut biaya, khususnya mereka yang secara finansial membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya.
Sonang menegaskan, komitmen tersebut juga sejalan dengan arahan Ketua Umum DPN Peradi serta amanat Undang-Undang Profesi Advokat yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum pro bono.
“Selain bekerja secara profesional dan berbayar, advokat juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini menjadi komitmen kami ke depan,” pungkasnya.









