HukumID | Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta P usat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang melibatkan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk.
Dalam putusan yang diunggah melalui sistem e-Court pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut sekaligus menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat.
Atas dasar itu, majelis hakim menghukum kedua tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada CMNP sebesar USD 28 juta.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28.000.000,” demikian bunyi amar putusan.
Selain pokok ganti rugi, pengadilan juga mewajibkan para tergugat membayar bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga seluruh kewajiban dilunasi.
Majelis hakim turut mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar yang juga harus dibayarkan secara tanggung renteng oleh kedua tergugat. Dalam putusan yang sama, pengadilan menetapkan Tito Sulistio selaku turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah dijatuhkan.
Meski memenangkan CMNP, majelis hakim menyatakan gugatan dikabulkan sebagian dan menolak tuntutan selebihnya. Para tergugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.024.000.
Perkara ini berawal dari gugatan CMNP terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk. Dalam gugatan tersebut, CMNP menuntut ganti rugi dengan total nilai hampir Rp120 triliun.
Kuasa hukum CMNP, Henry Lim, sebelumnya menyebut pihaknya telah melakukan inventarisasi aset milik para tergugat sebagai bagian dari upaya penelusuran harta kekayaan. Berdasarkan data yang dipaparkan pada Agustus 2025, aset yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp34,59 triliun, terdiri dari aset milik Hary Tanoesoedibjo sebesar Rp15,61 triliun dan aset PT MNC Asia Holding Tbk sebesar Rp18,98 triliun.
CMNP dalam gugatannya mendalilkan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterima dari pihak tergugat tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan. Akibatnya, perusahaan mengklaim mengalami kerugian materiil lebih dari Rp103 triliun dan kerugian immateriil sekitar Rp16,38 triliun.
Namun setelah memeriksa perkara, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan dengan menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar.







