HukumID | Pekanbaru – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan permohonan banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang sebelumnya memenangkan PT BPR Fianka Rezalina Fatma.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 104/B/2025/PT.TUN.MDN yang dibacakan pada 24 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima banding OJK Riau, membatalkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR, serta menolak seluruh gugatan yang diajukan PT. BPR Fianka Rezalina Fatma.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya diterbitkan PTUN Pekanbaru.
Perkara ini berawal dari gugatan PT BPR Fianka Rezalina Fatma terhadap Surat Kepala OJK Provinsi Riau Nomor S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding menilai terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya praktik pencairan dana nasabah yang tidak sesuai prosedur dan berlangsung dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan yang berujung pada kerugian nasabah.
“Kesalahan pertama dari segi administrasi pencairan dana nasabah yang sudah diakui secara tegas dalam posita gugatan karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudencial) melanggar SOP dalam waktu yang lama untuk mencairkan dana nasabah. Dan kesalahan kedua yang merupakan akibat dari kesalahan pertama adalah timbulnya kerugian konsumen deposan yang dananya dengan mudah dibobol pemegang saham minoritas sampai milyaran rupiah, namun belum semua tuntas dikembalikan secara sah dan berkeadilan,” demikian bunyi amar putusan hakim banding PTTUN Medan yang dipimpin oleh Dr. H. Mustamar, S.H., M.H.
Hakim banding juga menyoroti penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang sebelumnya dikabulkan PTUN Pekanbaru. Menurut majelis, berdasarkan asas audi alteram partem, pihak-pihak yang berpotensi dirugikan oleh penundaan tersebut seharusnya terlebih dahulu dimintai keterangan.
Namun dalam perkara ini, nasabah yang disebut terdampak, yakni Bie Hoi dan Halim Hilmy, tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangannya sebelum penetapan penundaan diterbitkan.
Karena itu, majelis hakim menilai penetapan penundaan tersebut mengandung cacat formil dan tidak memenuhi syarat hukum. Atas dasar itu, PTTUN Medan memutuskan mencabut Penetapan Penundaan Nomor 5/G/2025/PTUN.PBR tanggal 30 April 2025.
Sementara itu, Bie Hoi mengaku tidak mengetahui adanya gugatan yang diajukan pihak BPR Fianka terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau hingga perkara tersebut diputus oleh hakim banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Hal itu disampaikannya kepada awak media saat dimintai tanggapan terkait putusan PTTUN Medan yang menyebut namanya dalam amar putusan sebanyak sembilan kali.
“Saya tidak tahu adanya gugatan tersebut. Saya hanya berharap permasalahan yang saya hadapi ini dapat segera memperoleh penyelesaian yang adil,” ujar Bie Hoi kepada tim awak media. (9/6/26).
Sementara itu, pihak OJK Provinsi Riau dalam keterangan resminya membenarkan bahwa saat ini proses hukum atas gugatan tersebut masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung. Serta, surat sanksi administratif dan perintah OJK Riau kepada PT. BPR Fianka Rezalina Fatma menjadi objek sengketa dan bukti di pengadilan.
“Dengan ini diberitahukan bahwa surat sanksi administratif OJK Provinsi Riau No.S-447/KO.154/2024 tanggal 17 Desember 2024 perihal Sanksi Administratif dan Perintah kepada PT BPR Fianka Rezalina Fatma, saat ini menjadi objek sengketa dan bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara serta permasalahan hukumnya dalam proses Kasasi. Sehingga surat sanksi OJK tersebut diatas tetap berlaku sampai diperolehnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde),” ujar Triyoga Laksito, Kepala OJK Provinsi Riau dalam keterangannya kepada media. Senin (15/6/26).
Dilain pihak, upaya konfirmasi kepada PT. BPR Fianka Rezalina Fatma telah dilakukan secara langsung maupun tertulis. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi terkait proses gugatan tersebut.
Saat ini, perhatian publik tertuju pada proses kasasi yang sedang bergulir di Mahkamah Agung. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu akhir dalam sengketa antara PT BPR Fianka Rezalina Fatma dan OJK Provinsi Riau, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai temuan dan pertimbangan yang telah diungkap dalam putusan PTTUN Medan.
JS









