HukumID | Bandung – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), resmi berakhir.
Setelah sempat menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Taufik akhirnya diringkus pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan di wilayah Majalaya pada Selasa (23/6).
Kasus ini kini terus dikembangkan oleh penyidik Polda Jawa Barat. Polisi tengah mendalami dugaan bahwa Taufik memiliki pola perilaku kekerasan yang sistematis. Fakta ini terungkap setelah penyidik memeriksa mantan istri tersangka.
”Mantan istrinya mengaku pernah diperlakukan dengan cara yang sama, meski tingkat kekerasannya tidak separah yang dialami YTR,” ujar Hendra.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa tersebut secara utuh.
Penyidik juga membuka peluang jika terdapat korban lain, meskipun hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan tambahan yang masuk.
Sebelum penangkapan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat Taufik menyekap dan menyiksa YTR selama kurang lebih tiga tahun.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlangsung selama dua jam, tim Inafis Polda Jabar mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, tas, hingga helm. Seluruh barang tersebut kini tengah dianalisis guna memperkuat kronologi tindak pidana yang terjadi.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Kasus ini menyita perhatian publik setelah YTR, warga Rancaekek, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat akibat penyekapan yang dilakukan tersangka. Polda Jawa Barat pun segera menetapkan Taufik sebagai tersangka.
Dalam upaya pengejaran yang intensif, Polda Jabar berkoordinasi lintas lembaga dengan melibatkan Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga pihak Meta untuk melacak jejak digital tersangka.
Langkah ini ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan maksimal dan mendalami potensi tindak pidana lainnya yang mungkin dilakukan tersangka.








