HukumID | Banyuasin — Pembangunan puluhan rumah toko (ruko) di Jalan HM Nurdin, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Gubernur H. Bastari, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menuai sorotan. Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H., M.IP., AllArb, selaku kuasa hukum Zainal Tanumiharja, mempertanyakan legalitas pembangunan ruko yang disebut-sebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Risma, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada berbagai instansi pemerintah, mulai dari Gubernur Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Risma mengungkapkan bahwa Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, pernah menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan teguran terhadap pihak yang membangun deretan ruko tersebut, yang disebut bernama OI Bing Lam.
Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin dikabarkan telah mengakui bahwa bangunan ruko yang berdiri di lokasi tersebut belum memiliki PBG.
Keterangan tersebut, menurut Risma Situmorang, diperkuat oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang. Hal itu dikarenakan lokasi tanah yang menjadi objek pembangunan sebelumnya berada dalam wilayah administrasi Kota Palembang sebelum terjadi pemekaran wilayah yang kemudian masuk ke Kabupaten Banyuasin pada tahun 2017.
Pada Maret 2026, kondisi pembangunan di lokasi disebut telah mencapai sekitar 48 unit ruko, dengan sekitar 20 unit masih dalam tahap pondasi dan 28 unit lainnya telah berdiri hingga dua lantai. Namun demikian, pembangunan tetap berlanjut meskipun berbagai laporan dan pengaduan telah disampaikan kepada instansi terkait.
Memasuki Juni 2026, jumlah bangunan ruko yang berdiri disebut telah bertambah menjadi 41 unit dan seluruhnya telah mencapai dua lantai. Menyikapi hal tersebut, Risma kembali melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pertemuan dengan Sekda Provinsi Sumatera Selatan dan Kasatpol PP Provinsi Sumatera Selatan, Risma mengaku hanya memperoleh penjelasan bahwa pemerintah masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin terkait penanganan persoalan tersebut.
Tidak hanya itu, situasi di lokasi juga disebut sempat memanas. Pada 19 Juni 2026, Risma Situmorang mengaku terjadi tindakan yang diduga bernuansa intimidasi di area proyek pembangunan ruko.
Menurut keterangannya, dua papan pengumuman milik kantor advokat yang menjadi kuasa hukum Zainal Tanumiharja baru terpasang sekitar dua jam sebelum kemudian ditutupi dan ditimpa dengan papan informasi yang dipasang oleh kuasa hukum pihak terlapor, Edy Junaidi.
Atas berbagai perkembangan tersebut, Risma meminta pemerintah daerah dan aparat penegak peraturan untuk segera mengambil langkah tegas guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan bangunan serta menjaga situasi tetap kondusif di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pembangunan tanpa PBG maupun dugaan intimidasi yang terjadi di lokasi proyek.









