Akibat Hukum Pengutamaan Penegakan Hukum Pidana Korupsi Terhadap Pemulihan Kerugian Keuangan Negara di Nusa Tenggara Timur

Jurnal357 Dilihat

Yanto M.P. Ekon1, Yohanis Imanuel Benafa2, Yohana Lince Aleng3 1,2,3 Faculty of Law, Artha Wacana Christian University Kupang West Timor, Indonesia.

Abstrak : Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi
dibandingkan pemulihan kerugian keuangan negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi
dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi yang
lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku daripada pemulihan kerugian negara menimbulkan
beberapa akibat hukum, yaitu biaya operasional penegakan hukum lebih besar daripada kerugian negara,
penegakan hukum yang justru menambah kerugian keuangan negara, bangunan hasil pengadaan tetap
rusak meskipun pelaku dipidana, serta terjadinya penegakan hukum yang bertentangan dengan tujuan
hukum modern berupa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa
hukum pidana korupsi seharusnya diterapkan sebagai ultimum remedium dengan mengutamakan
pencegahan dan pemulihan kerugian negara sesuai prinsip United Nations Convention Against
Corruption (UNCAC), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dan Undang-Undang Jasa
Konstruksi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan penegakan hukum korupsi yang lebih
berorientasi pada pemulihan aset dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kata Kunci : Korupsi, Penegakan Hukum, Kerugian Keuangan Negara, Ultimum Remedium, Pemulihan
Aset.


PENDAHULUAN

Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia telah berkembang dalam tiga tahap, yaitu elitis,
endemik, dan sistemik. Pada tahap elitis, korupsi masih menjadi patologi sosial yang khas di
lingkungan para elit atau pejabat, sedangkan pada tahap endemik korupsi telah menjangkau
lapisan masyarakat yang lebih luas. Pada tahap sistemik, korupsi telah mengakar dalam sistem
pemerintahan sehingga setiap individu di dalam sistem berpotensi terjangkit praktik korupsi
(Djaja, 2010). Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani aparat
penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah tindak pidana korupsi yang merugikan
keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan
Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dengan unsur yang relatif sama, meskipun ancaman pidananya diseragamkan.

Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kepulauan memerlukan biaya operasional
yang besar dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi karena seluruh perkara harus
diperiksa dan diadili pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pencegahan dan pemulihan kerugian keuangan negara
seharusnya lebih diutamakan dibandingkan penegakan hukum pidana. Prinsip tersebut juga
ditegaskan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003 yang telah
diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut
mewajibkan setiap negara pihak untuk mengutamakan pencegahan korupsi dan pemulihan
kerugian negara, sedangkan penegakan hukum pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir
(ultimum remedium) (Hiariej, 2019).

Pencegahan korupsi mencakup upaya pre-emtif, preventif, dan represif. Upaya premtif
dilakukan melalui penanaman nilai moral dan integritas kepada penyelenggara negara dan
masyarakat. Upaya preventif dilakukan dengan menghilangkan peluang terjadinya tindak pidana
korupsi, sedangkan upaya represif dilakukan melalui pembentukan aturan hukum dan lembaga
penegak hukum yang berwenang memproses pelaku korupsi (Pancasilawati, 2022). Dalam
konteks hukum administrasi pemerintahan, pengutamaan pemulihan kerugian negara ditegaskan
dalam Pasal 20 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa kesalahan administratif yang menimbulkan
kerugian negara harus terlebih dahulu diselesaikan melalui pengembalian kerugian negara.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor
66/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan bahwa tidak setiap kesalahan administratif yang
mengandung unsur penyalahgunaan wewenang harus diselesaikan melalui hukum pidana
korupsi. Penerapan hukum pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme
administratif dan pemulihan kerugian negara ditempuh. Demikian pula dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa kegagalan bangunan lebih
diutamakan penyelesaiannya melalui perbaikan, penggantian bangunan, atau ganti kerugian
daripada kriminalisasi pelaku.

Namun demikian, praktik penegakan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur
menunjukkan bahwa pendekatan represif melalui penegakan hukum pidana lebih diutamakan
dibandingkan pemulihan kerugian keuangan negara. Akibatnya, tidak sedikit perkara korupsi yang
justru menimbulkan biaya penegakan hukum lebih besar daripada nilai kerugian negara yang
dipermasalahkan. Selain itu, terdapat pula bangunan hasil pengadaan barang dan jasa yang tetap
rusak dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat meskipun pelaku telah dipidana. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara tujuan pemidanaan, kemanfaatan hukum, dan
pemulihan kerugian negara.

Korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu bentuk
tindak pidana korupsi yang paling dominan terjadi di Indonesia karena berkaitan langsung dengan
penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar dan melibatkan banyak pihak, baik pejabat
pemerintahan maupun pihak swasta (Soreide, 2002). Praktik korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kualitas
pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Penelitian Kurniawan, (2022)
menjelaskan bahwa korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah sering kali terjadi
akibat lemahnya pengawasan, rendahnya integritas aparatur, serta tidak optimalnya sistem
pengendalian internal pemerintah. Kondisi tersebut menyebabkan pembangunan infrastruktur
publik tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga mengurangi manfaat pembangunan bagi
masyarakat.

Selain itu, paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia masih
cenderung menitikberatkan pada pendekatan represif melalui pemidanaan pelaku dibandingkan
pemulihan kerugian keuangan negara. Padahal, perkembangan hukum modern menghendaki agar
pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada efektivitas
pengembalian aset dan pemulihan kerugian negara. Menurut Hiariej, (2019), setelah Indonesia
meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), orientasi pemberantasan
korupsi mengalami pergeseran dari semata-mata pemidanaan menuju penguatan mekanisme asset
recovery sebagai bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi. Korupsi yang telah
berkembang secara sistemik tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga
menurunkan efektivitas pelayanan publik dan pembangunan nasional (Klitgaard, 1988; RoseAckerman & Palifka, 2016). Orientasi pemberantasan korupsi modern menempatkan pemulihan
aset negara sebagai tujuan utama selain pemidanaan pelaku (Hiariej, 2019; Initiative, 2021).
Dalam praktiknya, penegakan hukum pidana korupsi yang terlalu berorientasi pada
pemidanaan sering kali menimbulkan persoalan baru, terutama ketika biaya penanganan perkara
lebih besar daripada nilai kerugian negara yang dipermasalahkan. Situasi tersebut menunjukkan
bahwa pendekatan represif belum sepenuhnya memperhatikan asas kemanfaatan hukum dan
efisiensi penggunaan keuangan negara. Penelitian Fajri, (2022) menegaskan bahwa pemulihan
kerugian negara melalui mekanisme pengembalian aset merupakan langkah yang lebih efektif
dibandingkan sekadar pemidanaan pelaku, karena tujuan utama pemberantasan korupsi sejatinya
adalah mengembalikan kerugian negara dan menjaga keberlangsungan pembangunan nasional.
Kerugian negara akibat korupsi tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga berdampak pada
menurunnya kualitas infrastruktur publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
(Mungiu-Pippidi, 2015).

Di sisi lain, kriminalisasi langsung terhadap kegagalan bangunan dalam proyek jasa
konstruksi juga menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Tidak sedikit proyek pemerintah yang
mengalami kerusakan atau tidak berfungsi, namun penyelesaiannya lebih diarahkan pada proses
pidana tanpa terlebih dahulu mengupayakan perbaikan atau penggantian bangunan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. Akibatnya, masyarakat tetap tidak memperoleh
manfaat dari bangunan tersebut meskipun pelaku telah dijatuhi pidana. Fenomena ini
menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi dibandingkan
pemulihan kerugian keuangan negara tidak hanya menimbulkan persoalan yuridis, tetapi juga berdampak pada efektivitas pembangunan dan perlindungan kepentingan masyarakat. Oleh sebab
itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih proporsional dengan menempatkan hukum pidana
sebagai ultimum remedium serta mengutamakan pencegahan dan pemulihan kerugian negara
sebagai tujuan utama pemberantasan korupsi. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi
dibandingkan pemulihan kerugian keuangan negara serta menjelaskan alasan yuridis mengapa
hukum pidana korupsi seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium dalam penyelesaian
kerugian keuangan negara.

METODE PENELITIAN

Penelitian hukum merupakan penelitian yang diterapkan atau diberlakukan khusus pada
ilmu hukum untuk membantu pengembangan ilmu hukum dalam mengungkapkan suatu
kebenaran hukum (Istanto, 2007). Penelitian hukum terdiri dari dua jenis yaitu penelitian hukum
normatif dan penelitian hukum empiris. Menurut Soekanto & Mamuji, (2010), penelitian hukum
normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, sedangkan penelitian hukum
empiris atau sosiologis adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data primer.

Sifat penelitian hukum terdiri dari penelitian hukum eksploratoris, deskriptif, eksplikatif,
dan preskriptif. Penelitian hukum eksploratoris adalah penelitian yang bertujuan menjajaki
kemungkinan keberadaan suatu kebenaran, sedangkan penelitian hukum deskriptif adalah
penelitian yang bertujuan menggambarkan keadaan suatu kebenaran hukum seperti apa adanya.
Penelitian hukum eksplikatif adalah penelitian yang bertujuan menjelaskan kebenaran hukum
hubungan antar variabel yang dipermasalahkan. Hubungan itu dapat berupa hubungan sebab
akibat, hubungan korelasi, hubungan perbandingan atau hubungan pemenuhan suatu persyaratan
yang telah ditentukan. Penelitian hukum preskriptif adalah penelitian yang bertujuan untuk
menentukan kebenaran hukum yang seharusnya ada bagi sesuatu (Istanto, 2007).

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
dengan data yang bersumber dari data sekunder dan bahan hukum yang digunakan terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Bahan hukum primer
yang digunakan dalam penelitian adalah undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,
undang-undang administrasi pemerintahan, dan undang-undang jasa konstruksi, sedangkan
bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-buku teks dan hasil-hasil penelitian
terdahulu dalam jurnal, majalah, atau pendapat para pakar di bidang hukum terkait dengan
pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bahan hukum tertier yang digunakan
berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan ensiklopedia hukum yang memberikan
penjelasan kepada bahan hukum primer dan sekunder (Muhaimin, 2020). Sifat penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum deskriptif dan preskriptif. Penelitian hukum deskriptif
digunakan untuk menggambarkan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa
Tenggara Timur, sedangkan penelitian hukum preskriptif untuk menjelaskan implikasi hukum dari
pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi daripada pencegahan represif dan pemulihan
kerugian keuangan negara.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Korupsi dan Penegakan Hukum di Nusa Tenggara Timu
r
Korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan karakteristik yang telah
mengarah pada tahap sistemik. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang per tanggal 24 November 2025, jumlah perkara tindak pidana korupsi
yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang mencapai
56.642 perkara. Sebagian besar perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang
menimbulkan kerugian keuangan negara, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa
pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang saat ini telah diakomodasi dalam Pasal 603 dan Pasal
604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hasil penelitian terhadap 12 perkara tindak pidana korupsi yang diputus dalam 32 putusan
pengadilan pada tahun 2024 sampai tahun 2025 menunjukkan bahwa pelaku korupsi terdiri atas
aparatur sipil negara dan pihak swasta. Aparatur sipil negara umumnya berperan sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), atau bendahara, sedangkan pihak
swasta bertindak sebagai penyedia jasa, konsultan pengawas, konsultan perencana, maupun
pelaksana lapangan. Temuan ini memperlihatkan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengadaan
barang dan jasa pemerintah tidak hanya disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan oleh
pejabat publik, tetapi juga dipengaruhi oleh kolaborasi dengan pihak penyedia jasa dalam
pelaksanaan proyek pemerintah.

Untuk memperjelas bentuk-bentuk perbuatan yang menimbulkan tindak pidana korupsi,
berikut disajikan klasifikasi kasus yang ditemukan dalam penelitian.

Sumber: Data Sekunder, 2025.


Berdasarkan Tabel 1 terlihat bahwa sebagian besar tindak pidana korupsi di NTT terjadi
pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya proyek konstruksi. Kegagalan
bangunan dalam proyek konstruksi pemerintah umumnya disebabkan oleh rendahnya kualitas
pengawasan teknis dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak awal (Yushari,
2019). Bentuk penyimpangan yang paling dominan adalah kekurangan volume pekerjaan,
pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, kegagalan bangunan, serta tidak dicairkannya jaminan
pemeliharaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor konstruksi pemerintah masih memiliki
tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik korupsi akibat lemahnya pengawasan teknis dan
administrasi.

Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa terjadinya tindak pidana korupsi dalam
pengadaan barang dan jasa pemerintah dipengaruhi oleh beberapa faktor mendasar. Pertama,
pekerjaan proyek sering kali tidak dilaksanakan oleh penyedia yang memenangkan tender,
melainkan dialihkan kepada pihak lain melalui praktik pinjam bendera perusahaan. Kedua, tenaga
ahli dan peralatan yang dicantumkan dalam dokumen penawaran tidak benar-benar digunakan
dalam pelaksanaan proyek. Ketiga, PPK, konsultan perencana, dan konsultan pengawas tidak
menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat,
penyedia jasa tidak memiliki kompetensi maupun kemampuan modal yang memadai untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa akar persoalan korupsi dalam pengadaan barang
dan jasa pemerintah di NTT bukan semata-mata persoalan pidana, melainkan juga disebabkan oleh
lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan, rendahnya profesionalitas pelaksana proyek,
serta lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah. Lemahnya sistem pengawasan internal
pemerintah merupakan salah satu faktor dominan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan
dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (Kurniawan, 2022). Oleh sebab itu, pendekatan
penegakan hukum yang semata-mata mengedepankan pemidanaan tidak akan menyelesaikan akar
persoalan secara komprehensif.

Akibat Hukum Pengutamaan Penegakan Hukum Pidana Korupsi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi
daripada pemulihan kerugian keuangan negara menimbulkan beberapa akibat hukum yang
signifikan. Penanganan perkara korupsi yang tidak mempertimbangkan efisiensi biaya berpotensi
menimbulkan pemborosan anggaran negara dalam proses penegakan hukum itu sendiri (Fajri,
2022).

Pertama, biaya penegakan hukum lebih besar daripada kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2023
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024, biaya operasional penanganan satu
perkara tindak pidana korupsi di NTT mencapai lebih dari Rp491 juta. Dari 12 perkara yang diteliti, ditemukan 8 perkara yang biaya penegakan hukumnya lebih besar dibandingkan nilai
kerugian negara yang diputus pengadilan. Kondisi ini dapat dilihat pada tabel berikut.

Berdasarkan Tabel 2 terlihat bahwa biaya operasional penegakan hukum dalam beberapa
perkara jauh melampaui nilai kerugian negara yang hendak dipulihkan. Fenomena ini
menunjukkan bahwa orientasi penegakan hukum lebih diarahkan pada penghukuman pelaku
dibandingkan efektivitas pemulihan kerugian negara. Kondisi tersebut bertentangan dengan
prinsip asset recovery dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang
menempatkan pengembalian aset negara sebagai tujuan utama pemberantasan korupsi. Asset
recovery menjadi pendekatan penting dalam pemberantasan korupsi karena mampu
mengembalikan kerugian negara secara nyata dan memberikan manfaat langsung kepada
masyarakat (Kamalasari & Mustafa, 2023).

Kedua, pengutamaan penegakan hukum pidana justru menimbulkan kerugian keuangan
negara. Hal ini tampak pada perkara pengadaan masker kain di Kabupaten Rote Ndao yang
berakhir dengan putusan bebas. Kegagalan pembuktian dalam perkara korupsi sering kali
dipengaruhi oleh lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum dan ketidaklengkapan alat
bukti (Ardisasmita, 2018). Meskipun negara telah mengeluarkan biaya besar dalam proses
penyidikan, penuntutan, dan persidangan, pengadilan menyatakan dakwaan penuntut umum
tidak terbukti. Fakta persidangan menunjukkan bahwa jumlah masker yang diadakan sesuai
dengan kontrak dan spesifikasi masker memenuhi ketentuan protokol kesehatan COVID-19.
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya proses pembuktian serta ketidakcermatan aparat penegak
hukum dalam menetapkan tersangka.

Ketiga, terdakwa dijatuhi pidana tetapi bangunan tetap dalam keadaan rusak dan tidak
dapat dimanfaatkan masyarakat. Akibat hukum ini terlihat pada kasus kegagalan bangunan seperti
pembangunan Rumah Sakit Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pengadilan memang
menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, tetapi bangunan yang rusak tidak diperbaiki maupun
diganti sehingga masyarakat tetap tidak memperoleh manfaat dari proyek tersebut. Penyelesaian
sengketa jasa konstruksi seharusnya lebih mengedepankan pemulihan fungsi bangunan
dibandingkan kriminalisasi pelaksana proyek (Sutrisno, 2021). Padahal Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengutamakan perbaikan atau penggantian bangunan
sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan bangunan.

Keempat, pengutamaan penegakan hukum pidana bertentangan dengan tujuan hukum
modern. Menurut teori Gustav Radbruch, tujuan hukum harus mewujudkan keadilan,
kemanfaatan, dan kepastian hukum secara seimbang. Dalam perspektif hukum modern, keadilan
dan kemanfaatan hukum tidak dapat dipisahkan dari efektivitas penegakan hukum itu sendiri (Ali,
2002). Namun praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di NTT lebih menitikberatkan
pada kepastian hukum melalui pemidanaan, sementara aspek kemanfaatan dan keadilan bagi
masyarakat diabaikan. Akibatnya, meskipun pelaku dipidana, negara tetap mengalami kerugian
dan masyarakat tidak memperoleh manfaat nyata dari proses penegakan hukum tersebut.

Penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium bertujuan agar penyelesaian
administratif dan pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian
perkara korupsi (Prasetyo, 2020). Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi tanpa mendahulukan upaya pencegahan dan
pemulihan kerugian negara telah menghasilkan penegakan hukum yang tidak efisien, tidak
berorientasi pada kemanfaatan publik, dan bertentangan dengan prinsip ultimum remedium
dalam hukum pidana modern.

KESIMPULAN DAN SARAN
Pengutamaan penegakan hukum pidana korupsi daripada pemulihan kerugian keuangan
negara dalam praktik penegakan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur menimbulkan berbagai
akibat hukum yang tidak sejalan dengan tujuan hukum modern. Penelitian ini menemukan bahwa
orientasi penegakan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku telah
menyebabkan biaya operasional penegakan hukum lebih besar daripada nilai kerugian negara
yang hendak dipulihkan. Selain itu, proses penegakan hukum juga berpotensi menimbulkan
kerugian keuangan negara apabila perkara yang diproses berakhir dengan putusan bebas akibat
lemahnya pembuktian dan ketidakcermatan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka
serta menyusun dakwaan. Dalam praktiknya, kriminalisasi terhadap kegagalan bangunan juga
mengakibatkan bangunan pemerintah tetap berada dalam kondisi rusak dan tidak dapat
dimanfaatkan masyarakat meskipun pelaku telah dijatuhi pidana. Kondisi tersebut menunjukkan
bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi belum sepenuhnya memberikan kemanfaatan
bagi masyarakat maupun negara karena lebih mengedepankan kepastian hukum formal daripada
keadilan substantif dan pemulihan kerugian negara.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperlukan perubahan paradigma dalam penegakan
hukum tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penegakan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium setelah upaya
administratif, pengawasan internal, dan pemulihan kerugian negara dilakukan secara optimal.
Aparat penegak hukum juga perlu mengedepankan prinsip pemulihan aset negara dan
memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawas serta auditor negara sebelum melakukan
proses pidana. Di samping itu, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan proyek konstruksi melalui keterlibatan tenaga ahli independen sejak tahap pelaksanaan pekerjaan hingga
serah terima hasil pekerjaan guna mencegah terjadinya penyimpangan spesifikasi maupun
kegagalan bangunan. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya
berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memberikan kemanfaatan nyata bagi
masyarakat melalui pemulihan kerugian negara dan optimalisasi fungsi pembangunan nasional.

DAFTAR PUSTAKA
Ali, A. (2002). Menguak Tabir Hukum. Toko Gunung Agung.
Ardisasmita, M. (2018). Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum.
https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.145-156
Djaja, E. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK. Sinar Grafika.
Fajri, M. (2022). Asset Recovery dalam Tindak Pidana Korupsi. Padjadjaran Journal of Law.
https://doi.org/10.22304/pjih.v9n1.a5
Hiariej, E. O. S. (2019). Korupsi dan Penegakan Hukum. Erlangga.
Initiative, S. A. R. (2021). Asset Recovery Handbook. World Bank.
Istanto, S. (2007). Hukum Internasional. Universitas Atma Jaya.
Kamalasari, R., & Mustafa, M. (2023). Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Journal of Law and
Legal Reform. https://doi.org/10.15294/jll.v8i2.65432
Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. University of California Press.
Kurniawan, D. (2022). Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pandecta Research Law
Journal. https://doi.org/10.15294/pandecta.v17i1.34567
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Mungiu-Pippidi, A. (2015). The Quest for Good Governance. Cambridge University Press.
https://doi.org/10.1017/CBO9781139943631
Pancasilawati. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum
Modern. Jurnal Hukum.
Prasetyo, T. (2020). Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Korupsi. De Jure.
https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.101-116
Rose-Ackerman, S., & Palifka, B. J. (2016). Corruption and Government: Causes, Consequences,
and Reform. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139962939
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada.
Soreide, T. (2002). Corruption in Public Procurement. World Bank Policy Research Working Paper.
https://doi.org/10.1596/1813-9450-2554
Sutrisno, H. (2021). Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi. Jurnal IUS QUIA IUSTUM.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art6
Yushari. (2019). Kegagalan Bangunan dalam Proyek Konstruksi Pemerintah. Jurnal Ilmu Sosial.
https://doi.org/10.22437/jis.v4i2.7891