Mantan Jampidsus FA Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Hukum688 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai ditetapkan sebagai tersangka, FA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Jamwas menjelaskan, penahanan terhadap FA berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juli 2026. Pemilihan Rutan KPK Cabang Jakarta Timur didasarkan pada pertimbangan objektif, sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses penyidikan.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

Kejaksaan Agung mengungkapkan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya, baik saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI.

Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikumpulkan. Menurut Jamwas, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu strategi penyidikan yang masih berjalan.

Kejaksaan Agung juga menegaskan proses hukum terhadap FA tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pihaknya berkomitmen menjalankan penyidikan secara transparan dan akuntabel serta akan menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat secara berkala.