Disertasi Firli Bahuri Usung Formula Hukum-Budaya-Kesejahteraan untuk Atasi Konflik NTB

Hukum992 Dilihat

HukumID | Jakarta — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila. Gelar tersebut diraih setelah Firli berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Dalam penelitian doktoralnya, Firli mengangkat persoalan konflik horizontal di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menawarkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan instrumen hukum, tetapi juga menggabungkan faktor budaya dan kesejahteraan sosial.

Disertasi tersebut berjudul “Penyelesaian Konflik Horizontal Berbasis Integrasi Hukum, Budaya, dan Kesejahteraan Sosial di Nusa Tenggara Barat.”

Menurut Firli, konflik antarkelompok masyarakat memiliki akar persoalan yang kompleks. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan dengan pendekatan keamanan atau penegakan hukum semata.

Ia menilai persoalan seperti ketimpangan ekonomi, perebutan atau keterbatasan akses sumber daya, perbedaan identitas dan kepentingan, serta lemahnya koordinasi antarinstansi turut memengaruhi munculnya konflik.

“Penyelesaian konflik tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan parsial, sektoral, maupun represif. Penanganan konflik membutuhkan kebijakan yang terintegrasi, adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan,” kata Firli dalam pemaparan penelitiannya.

Salah satu temuan utama dalam disertasi Firli adalah Model Tri-Sinergis Integratif. Konsep ini mempertemukan tiga elemen utama, yakni hukum, budaya, dan kesejahteraan sosial sebagai satu kesatuan dalam menangani konflik horizontal.

Dalam model tersebut, hukum berfungsi memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap masyarakat. Sementara budaya lokal digunakan sebagai landasan legitimasi sosial dan musyawarah. Adapun kesejahteraan sosial diarahkan untuk menangani persoalan struktural yang dapat menjadi pemicu konflik.

Pendekatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meredakan konflik ketika terjadi. Sistem yang ditawarkan juga mencakup deteksi dini, pemetaan risiko, pelibatan aktor lokal, mediasi berbasis budaya, penegakan hukum secara proporsional, pemulihan sosial, hingga pencegahan agar konflik tidak kembali terjadi.

Firli menilai NTB menjadi wilayah penting dalam penelitian karena karakter masyarakatnya yang plural. Keberagaman etnis, agama, budaya, dan kondisi sosial dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat, namun pada saat yang sama juga membutuhkan tata kelola yang tepat agar tidak berkembang menjadi sumber gesekan.

Dalam penelitiannya, Firli juga menyoroti belum optimalnya koordinasi pemerintah dalam menangani konflik horizontal. Penanganan yang masih berjalan secara sektoral dinilai dapat membuat akar persoalan tidak terselesaikan secara menyeluruh.

Karena itu, Firli mengusulkan pembentukan Badan Pusat Penanggulangan Konflik Nasional.

Lembaga tersebut nantinya diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai fungsi, mulai dari pemetaan potensi konflik, penyusunan kebijakan, mitigasi, pencegahan, penyelesaian konflik, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascakonflik.

Model tersebut juga menempatkan berbagai unsur masyarakat dalam satu sistem. Pemerintah daerah berperan sebagai koordinator kebijakan, sementara kepolisian menjalankan fungsi menjaga keamanan, deteksi dini, serta penegakan hukum.

Di sisi lain, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dapat berperan dalam membangun komunikasi, mediasi, serta menjaga kohesi sosial.

Tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, Firli juga merekomendasikan pengembangan dashboard nasional berbasis data.

Sistem tersebut diharapkan mampu menyajikan indikator konflik secara real-time sehingga pemerintah dapat melakukan deteksi dini dan mengambil kebijakan berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Menurut hasil penelitian Firli, partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Forum musyawarah, mekanisme adat, komunikasi sosial, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga stabilitas dinilai dapat memperkuat penyelesaian konflik.

Namun, partisipasi tersebut tetap menghadapi sejumlah hambatan, antara lain ketimpangan ekonomi, dominasi kelompok tertentu, lemahnya komunikasi antaraktor, serta munculnya provokasi, disinformasi, dan polarisasi melalui ruang digital.

Firli berharap model yang ditawarkannya tidak hanya dapat diterapkan untuk konteks NTB. Konsep tersebut diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam membangun kebijakan penyelesaian konflik horizontal di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak berhenti pada penghentian kekerasan, tetapi juga diarahkan pada pemulihan hubungan sosial, penguatan kepercayaan masyarakat, dan pencegahan konflik berulang.

Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila tersebut sekaligus melengkapi perjalanan akademik Firli setelah sebelumnya berkarier panjang di institusi Kepolisian dan pernah memimpin KPK.