HukumID | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menyebut Presiden telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.
Menurut Prasetyo, keputusan itu berkaitan dengan penetapan sejumlah individu yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Kepala Negara dan sejumlah pejabat maupun tokoh lainnya.
Prasetyo menjelaskan, penetapan sejumlah tersangka tersebut menimbulkan konsekuensi terhadap jabatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Pasalnya, salah satu pihak yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan tersebut merupakan pejabat yang berada di lingkungan lembaga kepresidenan.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Prasetyo menyatakan bahwa Keppres pemberhentian Listyo Sigit masih dalam proses.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo atas dugaan penyadapan yang menyasar Kepala Negara, pejabat pemerintahan, pimpinan partai politik, hingga sejumlah tokoh masyarakat.
Ia menilai dugaan tindakan tersebut bukan persoalan biasa karena menyangkut keamanan informasi strategis negara.
Menurutnya, penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap informasi negara berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa.
Prasetyo bahkan menyebut dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo telah memberikan arahan kepada Kapolri agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden, kata dia, mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif serta tidak ada yang ditutup-tutupi.
Pemerintah juga memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Sementara itu, perkara dugaan penyadapan tersebut masih dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum diharapkan mengungkap motif, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara tersebut.








