Habiburokhman Desak Kasus Penyadapan Ilegal Diusut Tuntas

Hukum5 Views

HukumID | Jakarta – Penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Proses hukum kasus tersebut diminta berjalan secara profesional dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Menurut Habiburokhman, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional sejak tahap penyidikan hingga proses hukum berakhir.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menilai, proses penegakan hukum harus dipercayakan kepada aparat yang berwenang dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendekatan scientific investigation.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.

Ia juga mengaitkan penanganan kasus ini dengan komitmen pembenahan internal kepolisian melalui program bersih ke dalam.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi Polri harus dibangun melalui integritas dan profesionalisme setiap personel dalam menjalankan tugas.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.

Yusril mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah tokoh penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, hingga kalangan pengusaha.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan.

Yusril juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan dugaan tindak pidana makar. Hingga saat ini, konstruksi hukum yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal berdasarkan ketentuan KUHP dan UU ITE.

Dengan perkembangan tersebut, transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk memastikan seluruh fakta hukum terungkap dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.