Kuasa Hukum Korban Menilai Pihak Rumah Sakit Hermina Podomoro Tidak Ada Itikad Baik

Hukum, Nasional2085 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim kuasa hukum Evayanti Marbun korban kasus dugaan malpraktik hingga menewaskan anaknya yang baru lahir mendatangi Rumah Sakit Hermina Daan Mogot Jakarta Barat. Rio S. Tambunan salah satu dari tim kuasa hukum mengatakan kedatangannya untuk mediasi dan meminta rekam medis korban.

“Kami datang ke Rumah Sakit Hermina Daan Mogot untuk audiensi sekaligus mempertegas, karena bulan Desember 2023 kemarin kita mengajukan surat permohonan untuk meminta resume medis atau isi rekam medis, hari ini kita diterima baik oleh Rumah Sakit Hermina Dan Mogot dan resume medis itu juga sudah diserahkan kepada kami serta telah dijelaskan oleh pihak rumah sakit. dengan baik akan tetapi masih ada beberapa hal yang kita pertanyakan nanti akan dijadwalkan ulang pertemuan dengan Rumah Sakit Hermina Daan Mogot,” ucap Rio yang ditemui setelah mediasi selesai, Jum’at (5/1/2023)

Rio menambahkan selain mediasi dengan pihak Rumah Sakit Hermina Daan Mogot, tim kuasa hukum juga melakukan mediasi dengan pihak Hermina Podomoro, tujuan dilakukannya mediasi untuk meminta pertanggungjawaban akan tetapi sampai pertemuan keenam Rumah Sakit Hermina Podomoro belum juga memberikan itikad baik. “Kita menunggu sampai hari ini itikad baik dari Rumah Sakit Hermina Podomoro,” katanya.

Pada Pertemuan terakhir, Rumah Sakit Hermina Podomoro berjanji akan memanggil tim kuasa hukum Ibu Evayanti Marbun, akan tetapi hal itu yang membuat kami selaku kuasa hukum kecewa dengan tindakan Rumah Sakit Hermina Podomoro yang mana sampai hari ini tidak ada itikat baik dan mereka ingkar janji. Terkait pertemuan dan mediasi hari ini, Rio mengatakan kasus dugaan malpraktik yang dilakukan Rumah Sakit Hermina Podomoro sampai saat ini belum menemukan titik terang.

“Sampai sekarang kita belum menemukan solusi, hasil resume medis ini merupakan hak pasien, dan itu akan kami jadikan bukti dalam rangka upaya hukum yang akan kami tempuh untuk menegakkan keadilan untuk klien kami. Selain itu kami juga akan melaporkan hal ini ke MKDKI dan lembaga terkait lainnya.

Selaku tim kuasa hukum ibu Evayanti Marbun dan pasien atas nama Hosea Namora Manullang yang sudah meninggal dunia, Rio berharap adanya permintaan maaf dan pertanggungjawaban dari Rumah Sakit Hermina Podomoro.

“Pertanggungjawaban seperti apa yang kita harapkan, itu kan bisa didiskusikan yang penting kita tahu dulu bahwa Rumah Sakit Hermina Podomoro mengakui dan meminta maaf serta mau bertanggung jawab untuk duduk bersama mencari solusi atas tindakan yang kita duga ada kelalaian yang dilakukan Rumah Sakit Hermina Podomoro,” pungkasnya. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *