Peras Pengusaha, Pejabat Adat Diringkus Kejaksaan

Hukum, Tipikor1024 Dilihat

HukumID.co.id, Bali – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap KR dan mengamankan AN (seorang pengusaha) serta 2 (dua) orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar, Bali. Kamis, 2 Mei 2024.

Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.

Bahwa salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan
persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

“Permintaan uang tersebut sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana.

Kemudian pada bulan Maret, AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta) hari ini.

“Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” ucap Ketut.

Kemudian, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali juga mengamankan Barang Bukti berupa, bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang
sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kendaraan Toyota Fortuner serta barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone (yang masih diverifikasi).

Ketut Sumedana juga menegaskan Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah tegas terhadap pelaku dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat.

“Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri serta menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dll,” pungkasnya. (Insan Kamil)