HukumID.co.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memberhentikan dengan tidak hormat, 11 pegawainya yang ditangkap kepolisian terkait situs judi online (judol). Menkomdigi Meutya Hafid menyebut pemberhentian tersebut akan melihat proses keputusan hukum yang sedang berjalan. Langkah itu diambil, sebagai ketegasan Kemkomdigi atas pelanggaran pegawainya yang telah melanggar pakta integritas pemberantasan judol.
“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Meutya Hafid, dilansir dari laman RRI, Senin (4/11/24).
Meutya mengklaim bahwa pihaknya telah menonaktifkan status 11 pegawainya tersebut. Penonaktifan itu dilakukan terhitung sejak 7 hari mereka dilakukan penangkapan.
“Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan. Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (1/11/2024), Bareskrim Polri menangkap 11 pegawai Kemkomdigi. pegawai Kemkomdigi yang dilakukan penangkapan itu memiliki peranan dan jabatan yang berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyebut 11 orang itu bukan hanya sebagian pegawai biasa, mereka merupakan seorang staf ahli di Kemkomdigi. Namun akibat perbuatannya tersebut, mereka melanggar aturan dan pakta integritas,
“Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi. Kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” paparnya.
GDS









