HukumID | Jakarta – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tengah bersiap menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama yang menjadi penentu arah rekonsiliasi “tiga kepengurusan”. Wakil Ketua Umum AAI dari kubu Arman Hanis, Defrizal Djamaris, menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi titik balik penyatuan dan penguatan peran advokat di tengah carut-marutnya kondisi penegakan hukum nasional.
Dalam perbincangan bersama HukumID Channel, Defrizal menegaskan bahwa Munaslub bukan sekadar agenda pemilihan ketua umum baru, melainkan pembuktian komitmen AAI untuk kembali ke jati diri organisasi yang dikenal dengan moto “kemesraan”.
“Selama ini anggota, terutama advokat muda, sudah lelah melihat politisasi organisasi. Mereka ingin organisasi yang konkret, yang memberi ruang peningkatan kompetensi, perlindungan profesi, dan kontribusi nyata bagi negara,” ujar Defrizal, Senin (3/11/2025).
AAI kini menghadapi kontestasi dua kandidat ketua umum, yakni Prof. Jamin Ginting dari kubu Arman Hanis dan Prof. Chandra Srijaya dari kubu Palmer Situmorang. Defrizal menilai kemunculan dua kandidat ini merupakan tanda baik, sebab menunjukkan adanya kader yang siap mengabdikan diri secara serius.
“Kemunculan calon menunjukkan ada orang-orang yang siap berkorban untuk organisasi. Itu sehat dalam demokrasi,” katanya.
Defrizal juga menjelaskan alasan mengapa kubunya mendorong Prof. Jamin Ginting sebagai calon. Menurutnya, Prof. Jamin adalah figur netral, tidak terlibat dalam konflik sebelumnya, serta memiliki reputasi akademik dan pengalaman praktik yang kuat.
“Beliau humble, berintegritas, dan tidak masuk dalam kubu-kubuan sejak awal. Kita butuh figur yang menenangkan dan mampu merangkul semua pihak,” ucapnya.
Ia juga memandang Munaslub Bersama sebagai langkah formal yang penting untuk menyatukan kembali organisasi. Secara de facto hubungan antaranggota dari tiga kubu disebut sudah cair, namun legitimasi hukum dan organisatoris tetap membutuhkan forum resmi.
“Ini bukan soal ego, tapi soal masa depan organisasi. Munaslub diperlukan agar penyatuan punya pegangan yang sah secara organisasi,” tambahnya.
Soal wacana Single Bar advokat Indonesia, Wakil Ketua Umum AAI Bidang IV ini menilai kondisi politik dan hukum saat ini belum memungkinkan. Menurutnya, undang-undang yang mengatur advokat masih memuat konsep Single Bar, namun realitas di lapangan menunjukkan semakin banyak organisasi baru bermunculan.
“Kalau bicara sekarang, single bar masih jauh. Politik hukum tidak mengarah ke sana, dan advokat pun belum satu suara. AAI menyatu dulu saja, itu sudah langkah besar,” ujarnya.
Defrizal menyampaikan harapannya agar rekonsiliasi benar-benar menjadi momentum kebangkitan organisasi.
“Yang buruk kita tinggalkan, yang baik kita ambil. Kalau Munaslub sukses, AAI bisa jadi role model bahwa advokat itu sebenarnya bisa bersatu. Quo Vadis advokat Indonesia? Jawabannya ada di tangan kita semua,” tutupnya.









