Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Bersinergi Siapkan Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Hukum496 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat menjalin sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat.

Kejaksaan memandang pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan lintas lembaga, khususnya pemerintah daerah yang berperan menyediakan tempat dan program pembinaan bagi terpidana. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023, yang menegaskan pentingnya peran daerah dalam menyiapkan fasilitas publik sebagai lokasi pelaksanaan kerja sosial.

Pidana kerja sosial merupakan salah satu pidana pokok dalam KUHP baru, yang menjadi alternatif dari pidana penjara. Bentuk pidana ini dilaksanakan di tempat publik dengan tujuan memberikan pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum

Melalui mekanisme ini, diharapkan terpidana dapat memperbaiki diri sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Bentuk kegiatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu pelayanan di panti sosial, atau kegiatan sosial lainnya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan bentuk nyata sinergi kelembagaan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar JAM-Pidum.

Prof. Asep menambahkan, pelaku tindak pidana yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan untuk berbuat baik melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.

“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuhnya.

Di akhir sambutan, JAM-Pidum berpesan bahwa keberhasilan kerja sama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tetapi oleh kemampuan untuk bekerja sama. Ia menilai, langkah Jawa Barat menjadi pionir implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat merupakan wujud nyata kesiapan menyongsong penerapan KUHP baru.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Sarjono Turin, S.H., M.H, Sekretaris JAM Pembinaan Rina Virawati, S.H., M.H, Sekretaris JAM Pidum Undang Mugopal, S.H., M.H, Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., beserta jajaran.