HukumID | Jakarta — Mantan hakim yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Arif Nuryana, menyampaikan permohonan keringanan hukuman dalam pledoi (pembelaan) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pembelaannya, Arif mengaku bersalah, menyesal, dan memohon ampun atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik lembaga peradilan.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya menyatakan saya bersalah, saya menyesal, dan saya mohon maaf. Saya sadar apa yang saya lakukan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Arif dalam sidang pembacaan pledoi, Rabu (5/11/2025).
Dalam pledoinya, Muhammad Arif Nuryana turut menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung, institusi penegak hukum, serta keluarganya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Putusan yang dijatuhkan saya harap bukan sebagai sarana pembalasan, tetapi agar saya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan berguna,” ujar Arif menutup pembelaannya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Arif Nuryana, Philipus Sitepu memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif selama persidangan, pengakuan bersalah, serta pengembalian seluruh uang yang diterima.
“Jaksa sendiri pun mengakui ada hal-hal yang meringankan. Itu sebabnya kami berharap majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut. Terdakwa juga telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, sebesar Rp9,4 miliar,” ujar Philipus usai sidang.

Menurutnya, langkah pengembalian uang tersebut menunjukkan iktikad baik dari kliennya untuk memperbaiki kesalahan.
“Dia kooperatif, menyesal, dan sudah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Jadi, mestinya hal-hal ini menjadi dasar bagi hakim untuk memberikan keringanan,” tambahnya.
Philipus juga menilai tuntutan maksimal dari jaksa tidak selaras dengan pengakuan bahwa terdapat hal-hal yang meringankan.
“Kalau memang ada hal-hal yang meringankan, ya seharusnya diringankan. Bukan malah dituntut maksimal. Itu yang kami harapkan,” tegasnya.
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan pengakuan, penyesalan, dan iktikad baik kliennya sebelum menjatuhkan putusan.
“Harapannya tentu agar diputus seringan-ringannya,” pungkasnya.









