HukumID | Jakarta – Ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan NCD Bodong antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Hary Tanoe, Prof. Anwar Borahima menegaskan bahwa esensi transaksi antara para pihak tetap merupakan tukar-menukar, bukan jual beli. Adanya pihak lain yang melakukan pembayaran atau terlibat dalam penerbitan surat berharga, menurut ahli, tidak mengubah hakikat transaksi tersebut.
“Selama substansinya barang dengan barang, maka itu tetap tukar-menukar. Bentuk pembayarannya tidak akan mengubah esensi perjanjiannya,” ujar Prof. Anwar dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rabu (5/11/2025).
Ahli kemudian menjelaskan, surat berharga yang menjadi objek pertukaran diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan jangka waktu 36 bulan atas permintaan PT B. Padahal, ketentuan hukum mensyaratkan penerbitan surat berharga harus dalam mata uang rupiah dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
“Karena penerbitan itu bertentangan dengan ketentuan hukum, maka kausanya tidak halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1335 KUH Perdata. Akibatnya, perjanjian tersebut menjadi tidak sah,” tegasnya.
Sebagai perusahaan investasi, lanjutnya, PT B dan direkturnya memiliki kewajiban hukum dan prinsip kehati-hatian (duty of care) untuk memastikan bahwa surat berharga yang diserahkan sah dan sesuai regulasi. Kelalaian dalam menjalankan kewajiban itu, menurut ahli, termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Terkait adanya perbedaan antara putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang menyatakan surat berharga tidak sah dan surat verifikasi dari bank penerbit (Unibank) yang sebelumnya menyatakan sah, ahli menegaskan bahwa yang mengikat adalah putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang telah inkracht itu yang berlaku. Prinsipnya res judicata pro veritate habetur, apa yang diputuskan hakim itulah kebenaran hukum,” ujarnya.
Ahli juga menilai, perusahaan asing yang hanya disebut namanya dalam kesepakatan tanpa menandatangani atau terlibat langsung dalam transaksi tidak memiliki hubungan hukum ( causa ) dengan CMNP, sehingga tidak relevan untuk digugat.
“Gugatan hanya bisa diajukan kepada pihak yang memiliki hubungan hukum langsung,” jelasnya.
Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa tindakan CMNP yang mengirim surat verifikasi ke Bank U setelah transaksi tidak menyebabkan berakhirnya hubungan hukum dengan PT B.
“Perikatan hanya berakhir jika kewajiban para pihak telah dilaksanakan. Verifikasi tidak termasuk alasan berakhirnya perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, ahli juga menyebut bahwa ketentuan daluwarsa (verjaring) sesuai Pasal 1967 KUH Perdata, yakni 30 tahun, masih berlaku, kecuali untuk objek tanah yang diatur secara khusus.
Menutup keterangannya, ahli menegaskan apabila terdapat perbedaan antara peristiwa hukum yang sebenarnya terjadi dengan yang tercantum dalam laporan keuangan, maka yang menjadi acuan adalah fakta hukum yang nyata.
“Laporan keuangan bukan kitab suci. Bahkan akta otentik pun bisa diperbaiki bila terdapat kesalahan. Jadi, laporan keuangan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum,” pungkasnya.









