Ahli Prof. Dr. Anwar Borahima Tegaskan Transaksi CMNP–Hary Tanoe adalah Tukar Menukar, Bukan Jual Beli

Peradilan, Perdata1888 Dilihat

HukumID | Jakarta — Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Anwar Borahima, S.H., M.H., yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) sebagai Penggugat, menegaskan bahwa transaksi antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo bukanlah jual beli, melainkan tukar menukar, sebagaimana diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW). Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu, 5 November 2025.

“Menurut Pasal 1457 BW, jual beli mengharuskan adanya pembayaran harga. Sedangkan tukar menukar dalam Pasal 1541 BW adalah pertukaran barang dengan barang lain. Tidak ada unsur pembayaran uang dalam transaksi ini,” ujar Ahli dihadapan majelis hakim.

Penjelasan tersebut sekaligus membantah argumentasi pihak Hary Tanoe yang menyebut bahwa hubungan hukumnya dengan CMNP merupakan transaksi jual beli.

Keterangan Ahli Menguatkan Dalil Gugatan CMNP

Kuasa hukum CMNP Maria Avenita L.K

Usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum CMNP, Maria Avenita L. K., menyambut baik keterangan ahli tersebut. Menurutnya, pernyataan ahli memperjelas duduk perkara dan menguatkan posisi hukum CMNP sejak awal.

“Keterangan Prof. Anwar Borahima sangat jelas dan selaras dengan konstruksi hukum yang kami bangun. Dari awal kami menyatakan bahwa ini adalah transaksi tukar menukar, bukan jual beli. Hari ini itu ditegaskan oleh ahli,” ujar Maria.

Ia menambahkan, penjelasan mengenai surat atas bawa menjadi poin krusial yang mematahkan dalil pihak Hary Tanoe cs.

“Ahli menegaskan bahwa penyerahan surat atas bawa cukup dilakukan dengan menyerahkan surat itu. Tidak perlu melihat latar belakang pihak yang menyerahkan maupun kapasitasnya. Ini penting, karena selama ini pihak lawan mencoba memunculkan pihak-pihak lain yang sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum,” kata Maria.

Penjelasan Mengenai Surat Atas Bawa

Dalam persidangan, Ahli memaparkan mekanisme penyerahan surat atas bawa berdasarkan Pasal 613 ayat (3) BW. Ia menegaskan bahwa orang yang memegang surat tersebut harus dianggap sebagai pemilik sah dan berwenang melakukan tindakan hukum atas surat itu.

Penjelasan ini sekaligus menanggapi klaim pihak Hary Tanoe cs mengenai keberadaan arranger dalam transaksi tersebut.

Menjawab ilustrasi kasus yang disampaikan kuasa hukum CMNP, Ahli menyatakan bahwa hanya pihak yang memiliki hubungan hukum yang patut digugat. Pihak lain yang tidak terlibat dalam penyerahan atau penerimaan surat berharga tidak dapat secara paksa dimasukkan dalam gugatan.

Ahli menekankan bahwa pihak yang bergerak di bidang investasi wajib memahami dan mematuhi ketentuan Bank Indonesia terkait surat berharga. Ia menilai tindakan Hary Tanoe yang menyerahkan surat berharga yang terbukti tidak sah telah melanggar prinsip kehati-hatian.

“Tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum dan melanggar hak subjektif pihak lain,” tegasnya.

Ahli juga menyinggung adanya putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan surat berharga tersebut tidak sah karena melanggar ketentuan Bank Indonesia.

“Putusan hakim harus dianggap benar sesuai prinsip res judicata pro veritate habetur,” ujarnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 12 November 2025.