AJI Jakarta Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo Hadapi Gugatan Rp 200 Miliar dari Menteri Pertanian

Hukum434 Dilihat

HukumID | Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11), sebagai bentuk dukungan terhadap Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan tersebut dilayangkan Amran kepada Tempo dengan nilai ganti rugi mencapai Rp200 miliar lebih, karena dianggap merusak citra dan reputasi pribadi serta Kementerian Pertanian. Gugatan ini berkaitan dengan pemberitaan Tempo yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk.”

Puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk wartawan muda hingga senior Tempo, turut hadir dalam aksi damai tersebut. Aksi berlangsung bersamaan dengan agenda sidang lanjutan perkara nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, yang menghadirkan Yosep Stanley Adi Prasetyo sebagai saksi ahli.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau penyelesaian di Dewan Pers.

“Gugatan Rp200 miliar ini bukan sekadar tuntutan, tapi bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media. Ini pengen menutup Tempo,” ujar Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta pada 20 Oktober 2025 lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan tersebut tidak berdasar hukum dan berpotensi mencederai kebebasan pers. Ia menyebut, pejabat publik seperti menteri tidak seharusnya menggugat media yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

“Gugatan imateril Rp200 miliar tidak masuk akal dan tidak dibenarkan dilakukan oleh pejabat pemerintah terhadap media. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu atau perorangan, bukan lembaga atau pejabat negara,” tegas Mustafa.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian justru bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik. “Mirisnya, penggugat adalah pejabat negara yang semestinya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan terhadap pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun media sosial Tempo.co pada 16 Mei 2025. Berita tersebut menyoroti kebijakan Perum Bulog dalam penyerapan gabah any quality seharga Rp6.500 per kilogram, yang berdampak pada penurunan kualitas gabah di lapangan.

Sengketa tersebut telah dibawa ke Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. Dewan Pers menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, dan melaporkan tindak lanjut ke Dewan Pers.

Tempo telah menjalankan seluruh rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam. Namun, Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, menilai Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan secara materiil dan imateriil.

Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menegaskan bahwa kasus ini menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. “Kami menyerukan agar pengadilan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam undang-undang dan tidak menjadikan gugatan semacam ini sebagai alat pembungkam kritik,” ujarnya.