HukumID | Jakarta — Sidang lanjutan perkara perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2025). Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan Dadang Suwarna, mantan Direktur pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, sebagai saksi ahli.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dadang mengakui bahwa DJP tidak melakukan pemeriksaan kebenaran materiil atas transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa kewenangan DJP terbatas pada aspek administrasi perpajakan.

Dadang juga menjelaskan bahwa restitusi pajak bukan merupakan dana milik negara, melainkan pengembalian uang wajib pajak yang sebelumnya telah disetorkan ke kas negara dan kemudian dinyatakan sebagai kelebihan pembayaran pajak.
“Uang yang direstitusikan adalah uang yang dibayarkan wajib pajak kepada negara, namun terdapat kelebihan bayar,” ujar Dadang menjawab pertanyaan kuasa hukum CMNP, Samuel Todo Bungajalan Simarmata.

Saat ditegaskan kembali oleh Samuel, apakah dana restitusi tersebut merupakan uang negara, Dadang dengan tegas menjawab, “Bukan.”
Lebih lanjut, Dadang membenarkan bahwa restitusi pajak atas kerugian perusahaan akibat surat berharga berbeda dengan pencairan surat berharga oleh negara. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa CMNP tidak pernah menerima pencairan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari negara, sebagaimana dipertanyakan oleh kuasa hukum CMNP.

Dalam persidangan tersebut, Dadang juga menyatakan bahwa DJP tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jenis transaksi, apakah termasuk jual beli atau tukar-menukar. Menjawab pertanyaan Samuel, ia mengatakan bahwa DJP tidak berwenang menentukan klasifikasi transaksi tersebut.
Selain itu, Dadang menegaskan bahwa DJP juga tidak berwenang menyatakan suatu surat berharga sah atau tidak, termasuk menentukan keaslian surat berharga.

“Kantor pajak tidak berwenang menentukan surat berharga itu sah atau tidak,” ujarnya.
“Tidak berwenang pula menentukan surat berharga itu asli atau palsu,” sambungnya.
Dengan demikian, keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Hary Tanoe dan MNC Group justru dinilai menguatkan dalil CMNP, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, Samuel, bahwa NCD yang diserahkan oleh Hary Tanoe dan MNC kepada CMNP tidak sah. Hal tersebut sejalan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) serta fakta bahwa hingga saat ini CMNP tidak pernah menerima pencairan atas NCD tersebut.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Hary Tanoe dan MNC Group selaku Tergugat I dan Tergugat II.











