HukumID.co.id, Jakarta – Tim Kurator Ahmad Hidayat Mus (Dalam Pailit) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Maluku Utara dan Bawaslu untuk tidak meloloskan Ahmad Hidayat Mus sebagai Calon Gubernur Maluku Utara karena bermasalah dengan hukum. Ahmad Hidayat Mus saat ini berstatus pailit, sehingga tidak boleh maju sebagai kepala daerah.
“Kami harus sampaikan ke publik bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2020, Ahmad Hidayat Mus berada dalam status pailit, termasuk istrinya Nurokhmah. Salah satu syarat untuk maju sebagai calon gubernur adalah tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Muhammad Ashar Syarifuddin, SH selaku Tim Kurator Ahmad Hidayat Mus (Dalam Pailit), Jumat (2/8/2024).
Ashar menyebut, Ahmad Hidayat Mus seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon gubernur Maluku Utara berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf (m) dan pasal 42 huruf (k) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2020 atau disebut PKPU Kepala Daerah.
“Dalam hal ini debitur kami Ahmad Hidayat Mus sudah sangat jelas sedang dalam keadaan pailit. Sangat disayangkan kalau KPU masih meloloskan Ahmad Hidayat Mus sebagai calon Gubernur Maluku Utara,” sesalnya.
Untuk diketahui, pasal 4 ayat (1) huruf (m) PKPU Kepala Daerah berbunyi:
(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
m. “tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”
Sedangkan pasal 42 huruf (k) PKPU Kepala Daerah berbunyi:
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
k. “Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf m.
Sejatinya, pailitnya Ahmad Hidayat Mus ini sudah diumumkan di harian lokal dan nasional pada tahun 2020 lalu. “Kami pun sudah memberitahukan pailitnya Ahmad Hidayat Mus melalui surat kami tanggal 20 Juli 2020 kepada Ketua KPUD Maluku Utara,” paparnya.
Tak sampai disitu, Ashar menyebut, tim kurator juga sedang mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya tanggal 22 September 2023 terkait dugaan tindak pidana Penggelapan Boedel Pailit dan Pemalsuan Dokumen yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
“Kita sudah laporkan, Ahmad Hidayat Mus, Nurokhmah, Sashabila Widya Lufitalia Mus dan Sandiana Soemarko terkait dugaan tindak pidana Penggelapan Boedel Pailit dan Pemalsuan Dokumen,” ungkapnya.
Selain bersatus pailit, saat berstatus Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, Ahmad Hidayat Mus pernah tersandung masalah korupsi pengadaan proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009 sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Berdasarkan penghitungan dan koordinasi dengan BPK, Negara merugi sebesar Rp3,4 miliar sesuai dengan jumlah pencairan SP2D kas daerah.
Lahirnya surat pencegahan dari Tim Kurator ke KPUD dan Bawaslu tersebut, dilatarbelakangi munculnya baliho Ahmad Hidayat Mus maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara 2024.
Selain itu, adanya informasi Ahmad Hidayat Mus mendaftar ke KPUD. Sebab, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Maluku Utara DPP Partai Golkar ini, Selasa (16/04/2024 ) lalu, melalui LO-nya mengambil formulir pencalonan Gubernur di Sekretariat Partai Demokrat Maluku Utara.
“Insya Allah, saya pasti maju, inilah jawaban dari kegelisahan sebagian masyarakat Maluku Utara yang masih bertanya-tanya, apakah saya kembali maju atau tidak. Saya pasti majulah, karna ada amanah masyarakat yang telah memberikan mandat dan harapan yang besar untuk kemajuan daerah,” kata Ahmad Hidayat Mus seperti dikutip Tribunternate.com, Rabu (17/4/2024) lalu.
(Insan Kamil)