HukumID | Jakarta – Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran sekaligus pakar kekayaan intelektual, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, menyoroti potensi munculnya gerakan “anti-musik” di ruang publik akibat ketakutan pengguna terhadap risiko tuntutan hukum atas penggunaan musik. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai Ahli yang dihadirkan Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8/2025).
Menurut Ramli, kondisi tersebut bisa terjadi jika pendekatan terhadap pelanggaran hak cipta hanya dilakukan secara represif, tanpa edukasi yang memadai. Padahal, musik merupakan elemen penting dalam mendukung suasana ruang komersial dan meningkatkan daya tarik usaha.
“Yang seharusnya digalakkan adalah kampanye ‘mari gunakan musik tanah air’, sembari memastikan hak pencipta dan pemilik hak terkait tetap terpenuhi,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa ekosistem musik sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak — mulai dari pencipta, musisi, hingga pengguna seperti restoran, hotel, pusat belanja, hingga penyelenggara pertunjukan. Di tengah perkembangan digital dan tren freemium, open source, dan AI-generated music, pendekatan hak cipta juga harus lebih adaptif.
Ramli menegaskan bahwa sistem kolektif seperti yang diatur dalam UU Hak Cipta sudah cukup adil dan memberikan kepastian hukum, terutama melalui keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sistem lisensi kolektif memudahkan pengguna untuk mengakses lagu tanpa proses izin yang rumit, sambil memastikan royalti tetap disalurkan ke pencipta secara transparan dan akuntabel.
“Sayangnya, jika pengguna merasa lebih aman tidak menggunakan musik sama sekali, maka ekosistem industri musik nasional bisa terganggu,” katanya.
Pernyataan Ramli disampaikan dalam sidang pengujian UU Hak Cipta terkait dua perkara, yaitu Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Permohonan perkara 28/PUU diajukan oleh 29 musisi nasional, termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH, yang menilai pasal-pasal dalam UU tersebut dapat menjerat pelaku pertunjukan secara pidana dan perdata meski mereka telah membayar royalti melalui LMK. Kasus Agnez Mo yang digugat dan dilaporkan pidana atas tuduhan pelanggaran hak cipta menjadi salah satu pemicunya.
Sementara itu, perkara 37/PUU dimohonkan oleh T’Koes Band dan Saartje Sylvia. Mereka menyoroti ketentuan Pasal 9 ayat (2) yang mewajibkan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak, meskipun sudah membayar royalti kepada LMK. T’Koes Band sempat dilarang membawakan lagu-lagu Koes Plus oleh para ahli waris, meski telah menyerahkan royalti secara tidak langsung.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta yang hadir dalam sidang menyebutkan bahwa konflik antara pelaku pertunjukan dan pemegang hak cipta adalah persoalan nyata yang perlu segera dicarikan solusi bersama melalui pendekatan kolektif.
“LMK dan LMKN harus menjadi jembatan antara kedua pihak agar sistem royalti bisa berjalan adil dan tidak merugikan siapa pun,” pungkasnya.









