AKPI Angkat Isu Rehabilitasi Debitur Insolven dalam Pendidikan Lanjutan, Dorong Revisi UU Kepailitan

Hukum, Organisasi556 Dilihat

HukumID | Jakarta — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembaruan pemikiran dalam praktik kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal itu tercermin dalam kegiatan Pendidikan Lanjutan AKPI yang mengangkat tema Rehabilitasi Debitur Insolven, sebuah konsep yang selama ini telah diatur dalam undang-undang namun nyaris tidak pernah diterapkan dalam praktik.

Ketua Panitia sekaligus Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan dan Seminar AKPI, Muhammad Rizal Rustam, menjelaskan bahwa tema rehabilitasi dipilih karena pentingnya membuka kembali wacana penyelamatan debitur yang sebenarnya masih mampu membayar seluruh kewajibannya.

“Rehabilitasi itu sudah ada dalam peraturan perundang-undangan, tapi tidak pernah digunakan sebagai mekanisme penyelesaian. Selama ini fokus praktik selalu pada pemberesan dan penjualan aset,” ujar Rizal dalam wawancara bersama HukumID.

Menurut Rizal, AKPI ingin berada di garis depan untuk menghidupkan kembali instrumen hukum yang telah tersedia namun terabaikan. Ia menilai paradigma kepailitan tidak boleh semata-mata berorientasi pada likuidasi, melainkan juga harus membuka ruang restorasi bagi debitur insolven yang masih memiliki kemampuan bayar.

banner 600x600

Antusiasme peserta terhadap Pendidikan Lanjutan ini pun dinilai sangat tinggi. Dari target awal 150 peserta, jumlah pendaftar mencapai 159 orang, bahkan masih ada peserta yang mencoba mendaftar langsung di hari pelaksanaan.

“Ini menunjukkan bahwa tema yang diangkat memang relevan dengan problematika nyata yang dihadapi rekan-rekan dalam praktik,” kata Rizal.

banner 600x600

Ia menegaskan, ke depan Bidang Pendidikan Lanjutan AKPI akan terus mengangkat tema-tema yang bersifat solutif dan berangkat dari kebutuhan riil anggota. Mulai dari persoalan pemberesan, pajak, lelang, hingga hambatan penjualan aset pailit yang kerap berlarut-larut.

Salah satu problem utama yang disoroti Rizal adalah sulitnya menjual aset pailit yang bertahun-tahun tidak laku. Menyikapi hal tersebut, AKPI tengah merancang inovasi digital berupa AKPI Mobile, sebuah platform yang memungkinkan para kurator mengunggah daftar aset yang akan dijual agar dapat diakses oleh seluruh anggota.

banner 600x600

“Selama ini kan jual aset masih pakai cara tanya-tanya. Ke depan cukup buka aplikasi, semua data aset ada di sana,” jelasnya.

Lebih jauh, Rizal juga menyoroti adanya perbedaan perspektif antara kurator dan hakim pengawas dalam praktik kepailitan. Menurutnya, perbedaan rujukan antara undang-undang dan regulasi teknis seperti PERMA atau surat edaran sering kali menimbulkan standar ganda.

“Tidak boleh ada standar ganda. Mau dia bertindak sebagai kurator, kuasa debitur, atau kuasa kreditur, perspektif hukumnya harus sama,” tegas Rizal.

Menutup perbincangan, Rizal menyampaikan sikap tegas AKPI terkait masa depan hukum kepailitan di Indonesia. Ia menilai Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan praktik saat ini dan perlu segera direvisi.

“Undang-undang ini sudah terlalu lama. Banyak praktik yang tidak lagi ter-akomodir. Revisi undang-undang adalah keniscayaan, dan itu juga menjadi sikap organisasi AKPI,” pungkasnya.

Dengan Pendidikan Lanjutan ini, AKPI berharap dapat terus menjadi ruang diskursus dan solusi bagi para praktisi kepailitan, sekaligus mendorong pembaruan hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.