Peringati Hakordia, Kejagung Usung Tema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat

Hukum556 Dilihat

HukumID | Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Agung menggelar upacara pada Selasa (9/12/2025) di Jakarta dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Inspektur Upacara. Pada kesempatan tersebut, Febrie membacakan amanat Jaksa Agung yang menegaskan pentingnya memperkuat komitmen nasional dalam upaya pemberantasan korupsi.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Hakordia menjadi titik refleksi untuk memperbaharui tekad membangun Indonesia yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Tahun ini Kejaksaan mengangkat tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang memiliki makna bahwa penegakan hukum antikorupsi merupakan jalan penting untuk mencapai kesejahteraan umum sebagaimana amanat konstitusi.

Jaksa Agung menilai korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan perampasan hak-hak rakyat. Oleh karena itu, penindakan hukum, penguatan integritas institusi, serta perbaikan tata kelola menjadi instrumen fundamental yang harus berjalan beriringan.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung juga menyoroti besarnya potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang pada 2024 diperkirakan mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut, menurutnya, mencerminkan betapa korupsi menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Jaksa Agung menegaskan beberapa poin penting dalam amanatnya, termasuk perlunya fokus penegakan hukum pada komoditas vital dan kejahatan korporasi. Ia mencontohkan bahwa pengelolaan sumber daya alam seperti nikel harus diawasi secara serius karena berkaitan langsung dengan stabilitas dan kekuatan ekonomi nasional. Penegakan hukum di sektor-sektor strategis disebut harus mampu menyentuh akar persoalan dan memberikan dampak nyata bagi pemulihan negara.

Selain itu, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya penerapan paradigma penegakan hukum yang progresif dan multidisipliner. Kejaksaan tidak hanya diminta menghukum para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan terlaksananya pemulihan aset dan kedaulatan ekonomi negara. Pemulihan keuangan negara dipandang sebagai bagian integral dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan.

Lebih jauh, Jaksa Agung menyoroti peran sentral Kejaksaan sebagai lembaga yang harus terus konsisten dalam tiga aspek utama, yakni penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola setelah penindakan; serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sebagai modal untuk keberlanjutan pembangunan.

Menjelang diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2026, Jaksa Agung mengingatkan perlunya peningkatan kompetensi aparat penegak hukum. Regulasi baru tersebut, katanya, menuntut profesionalisme, akuntabilitas, serta kemampuan pembuktian yang lebih kuat dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Di akhir amanatnya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya integritas sebagai fondasi kerja seluruh insan Adhyaksa. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri karena setiap tindakan jaksa merupakan representasi kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Momentum Hakordia 2025 ini juga disebut sebagai kesempatan untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor usaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil, demi membangun ekosistem nasional yang bersih dari praktik koruptif.