Aset Pembobol Bank BUMD Jabar Berhasil Dilelang 12 M

Nasional532 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Satu bidang tanah seluas 856 m2 berdasarkan SHM Nomor 01500 a.n. Andi Winarto, S.E., yang berlokasi di Jl. Wastukencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat yang merupakan objek lelang berhasil dijual Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui lelang, Kamis (19/9/2024) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan negara perkara tindak pidana korupsi atas pembobolan Bank BUMD Jawa Barat atas nama Terpidana Andi Winarto,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Lebih lanjut, Harli menyebut dari hasil lelang tersebut laku terjual senilai Rp12.788.900.000dari nilai limit Rp12.326.400.000 dan mengalami kenaikan Rp462.500.000.

Sedangkan, untuk empat bidang tanah yang dijual dalam satu paket dengan total seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823 a.n. Andi Winarto, S.E., yang berlokasi di Jl. Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat dan dua bidang tanah berikut dengan bangunan bengkel showroom seluas 1.439 m2 yang berlokasi di Jl. Inggit Garnasih No. 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat tidak terjual di lelang kali ini.

“Untuk Lot 2 dan Lot 3 tidak ada penawaran,” pungkasnya.

(Insan Kamil)