HukumID.co.id, Jakarta – Rugikan negara sejumlah Rp.371.000.000.000, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023.
“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan, Kamis (19/9/2024)
Tiga tersangka tersebut yaitu, AP, GSR dan CSY, Syahron menjelaskan Tersangka AP merupakan Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 yang memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020.
“AP membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut, GSR merupakan Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023. Guna mencapai target perusahaan di tahun 2020, GSR melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM).
“Padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM,” paparnya.
Selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Dan yang terakhir, Syahron menyebut, Tersangka terakhir, CSYselaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. CSY bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.
“Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
(Insan Kamil)