HukumID.co.id, Jakarta – Dua belas unit mobil dan tiga unit motor yang merupakan barang rampasan perkara DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad berhasil dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Rabu (18/92024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menjelaskan lelang tersebut dibagi menjadi dua lot yaitu, lot 1 aset milik Terpidana Stefanus Richard sedangkan lot 2 aset milik Muhammad Assad.
“Lot 1 a.n. Terpidana Stefanus Richard berupa sebelas unit mobil dan tiga unit motor yang dijual dalam satu paket laku terjual sebesar Rp11.175.950.000dengan nilai limit Rp8.175.950.000, mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000,” kata Harli.
“Pelaksanaan lelang terdiri dari tujuh orang peserta dengan sebelas kali penawaran (bidding),” sambungnya.
Sedangkan lot 2 a.n. Terpidana Muhammad Assad berupa satu unit mobil Ford Mustang laku terjual sebesar Rp1.207.500.000dengan nilai limit Rp789.500.000 mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000. Pelaksanaan lelang terdiri dari sepuluh orang peserta dengan lima puluh tiga kali penawaran (bidding).
“Hasil lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengembalikan ke para korban DNA Pro melalui asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023,” pungkas Harli.
Sebagai informasi, sebelum melakukan lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah melaksanakan kegiatan aanwijzing (penjelasan lelang) pada Selasa 17 September 2024. Dalam kegiatan tersebut 15 peserta berhasil lolos untuk mengikuti lelang aset.
(Insan Kamil)