Awan Kelabu Menyelimuti Kejaksaan Usai Ditinggal Insan Adhyaksa Terbaiknya 

Ragam314 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kabar duka datang dari Korps Adhyaksa Indonesia menyusul berpulangnya Dr. Fadil Zumhana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Kabar tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Kejaksaan RI pada Sabtu (11/5/2024), meninggalkan kesedihan yang mendalam bagi seluruh jajaran Kejaksaan RI. Minggu (12/5/2024)

“Innalillahi wa innalillahi roji’un telah berpulang Bapak Dr. Fadil Zumhana (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum),” tulis pernyataan yang diunggah oleh Kejaksaan RI.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan duka cita yang mendalam, sambil berdoa agar almarhum ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah.

“Saya beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah SWT memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Aamiin Ya Robbal Alamin,” katanya.

Meski sedang berjuang melawan penyakit, rincian mengenai kondisi kesehatan almarhum masih belum terungkap secara mendetail.

“Sakit beliau dua bulan belakangan opname di RSCM,” ungkap Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, namun ia tak memiliki cukup informasi mengenai penyakit yang tengah diderita oleh Fadil Zumhana.

Jenazah almarhum akan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol, Bekasi, Jawa Barat, pada hari yang sama. Kabar duka ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kejaksaan, @kejaksaan.ri, menegaskan bahwa kepergian beliau merupakan kehilangan yang mendalam bagi institusi Kejaksaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang sebelumnya telah melantik Fadil Zumhana sebagai Jampidum pada tahun 2020, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian Fadil Zumhana.

Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993. Dalam riwayat jabatannya, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana Narkotika.

Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi secara virtual. Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.) Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.

Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.

Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.

Salah satu kutipan Dr. Fadil Zumhana

“Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20 perkara. Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil,” ujar JAM-Pidum pada suatu kesempatan.

(Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022. Selain itu, senantiasa awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni budaya warisan nenek moyang adalah komunal. Kehadiran negara dalam proses penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.

Dalam suasana duka yang mendalam, mari kita berdoa agar almarhum Fadil Zumhana ditempatkan di tempat yang terbaik di sisi Allah.

Semoga segala amal ibadah dan pengabdiannya diterima dengan baik di sisi-Nya, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini.

Segenap Pimpinan Redaksi, Staf dan Wartawan HukumID turut berdukacita. Selamat jalan, Fadil Zumhana. Semoga perjalananmu ke alam keabadian diterangi oleh cahaya-Nya yang kekal.