HukumID.co.id, Jakarta – Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5.560.997.227.551,07.
Adapun rincian adalah Rp 262.151.625.961,87, perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat;
Rp 11.823.398.617,87 uang rampasan dari berbagai mata uang;
Rp 1.978.917.443.776,00 hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 (tujuh puluh sembilan) barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;
Rp 979.878.788.055,33 Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksa dana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;
Rp 2.221.825.971.140,03 penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).
Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, di mana hasil tersebut disetorkan ke kas negara









