HukumID.co.id, Jakarta – Kuasa hukum PT Bumiputera Sekuritas (BPS), Dr. David M.L. Tobing, S.H., MK.n., sebut adanya dugaan penahanan saldo sebesar Rp. 38,470 miliar di Bank Victoria Syariah (BVIS/BANK). Kuasa hukum sudah melakukan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bareskrim.
“Jadi BPS adalah nasabah Bank tersebut sejak tahun 2014. BPS memiliki 2 rekening tabungan di BVIS. Saat ini dalam catatan BPS saldo dari keduanya diakumulasi sebesar Rp38.470.711.829. Singkat cerita, saat Februari 2023, BPS ingin menarik dana dari rekening tersebut namun tidak bisa malah memperoleh informasi dari BVIS kedua rekening sudah diblokir,” ucap David, Senin (22/1/2024).
Lebih lanjut, karena diblokir maka BPS telah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena diblokir maka pada tanggal 04 April 2023 BPS telah melakukan pengaduan secara online via Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (APPK OJK) kemudian pada tanggal 06 April 2023 dilanjutkan melakukan pengaduan tertulis kepada Direktur Pengawasan Bank 2 Departemen Pengawasan Bank 3 OJK.
“Setelah itu, pada tanggal 18 April 2023 kami diundang bertemu dengan Dirketur Pelayanan Konsumen OJK, namun belum ada hasil positif,” kata David.
“Karena tidak ada hasil positif dari OJK, selanjutnya BPS juga telah melaporkan BVIS kepada Bareskrim POLRI. Adapun laporan Polisi ke Bareskrim dengan nomor LP/B/258/VIII/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI tanggal 21 Agustus 2023,” tambah David.
Terungkap bahwa penyidik Bareskrim tidak pernah mengeluarkan perintah blokir terhadap 2 rekening BPS tersebut. Barulah BVIS memberitahukan kepada klien kami saldo dari dua rekening BPS ternyata sisa sebesar Rp17.056.581.348.
“BVIS mensyaratkan kalau dana tersebut mau diambil maka BPS tidak punya dana lagi di BVIS dan BPS harus menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan dikemudian hari. Ini sangat aneh dalam hubungan nasabah dan bank, nasabah sudah dirugikan malah ditekan oleh Bank,” jelas David.
Atas dasar tersebut David menilai BVIS telah melakukan kesewenang-wenangan karena tanpa dasar hukum melakukan blokir dan penahanan saldo terhadap BPS sebagai nasabahnya.
David menegaskan setidaknya dalam kasus ini ada tiga bentuk pelanggaran hukum BVIS kepada BPS.
- Secara sepihak melakukan pemblokiran pada kedua rekening BVIS tanpa mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku. (tidak ada perintah blokir dari polisi)
- Memberikan syarat tambahan penarikan dana milik BPS.
- Tanpa memberikan penjelasan detil yang disertai dokumen-dokumen resmi BVIS hanya mengakui total saldo pada 2 (dua) rekening atas nama PT Bumiputera Sekuritas sebesar Rp17.056.581.348.
Atas Kejadian yang merugikan BPS tersebut, David mengingatkan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 6/POJK.07/2022 menyatakan:
“PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK”.
“Kami mendesak BVIS segera mengembalikan saldo BPS sebesar Rp38.470.711.829 segera mungkin,” tandas David.
“Selain itu OJK kami desak agar memerintahkan BVIS untuk mengeluarkan perintah pengembalian saldo yang dihilangkan oleh BVIS. Kalau memang tidak beritikad baik kembalikan dana BPS maka patut BVIS ditutup oleh OJK sekaligus mengingatkan kepada nasabah BVIS lainnya serta masyarakat luas untuk berhati-hati dengan BVIS agar tidak mengalami hal yang sama,” tutup David. (Insan Kamil)