HukumID.co.id, Banda Aceh — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh mencatatkan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 1 Januari hingga 25 Juni 2025, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dengan total barang bukti mencapai 4.497,05 kilogram atau setara 4,49 ton.
Adapun rincian barang bukti tersebut terdiri dari 1.272,73 kg sabu (methamphetamine), 113,65 kg ekstasi (MDMA), 3.107,75 kg ganja, dan 2,92 kg kokain. Penindakan dilakukan melalui sejumlah operasi mandiri maupun kolaboratif bersama aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa posisi strategis Aceh di ujung barat Indonesia menjadikannya sebagai salah satu titik rawan penyelundupan narkoba ke Tanah Air.
“Setiap gram narkotika yang berhasil digagalkan adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi bangsa. Komitmen kami tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada pencegahan serta penguatan kerja sama lintas lembaga,” ujarnya dalam keterangan resmi Senin (30/6/2025)
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi intensif antara Bea Cukai Aceh dengan berbagai instansi, di antaranya Bareskrim Mabes Polri, BNN, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, serta Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, BNN Provinsi Aceh, dan BNN Kota Lhokseumawe.
Lebih lanjut, Leni menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
“Perang melawan narkoba membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. Mari bersama wujudkan Indonesia Bersinar—Bersih Narkoba,” pungkasnya.









