HukumID | Makassar – Bea Cukai Makassar mengambil langkah tegas terhadap peredaran barang ilegal dengan memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp12 miliar lebih. Kegiatan pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (9/9/2025) ini juga mencegah potensi kerugian negara hingga hampir Rp6 miliar.
Proses pemusnahan berlangsung secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Makassar sebelum seluruh barang dimusnahkan di WWTP PT KIMA Makassar dengan metode pembakaran.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan meliputi 873 bal pakaian bekas, lebih dari 5,4 juta batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol tanpa izin, serta ribuan barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, hingga suku cadang kendaraan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus penegakan hukum atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Langkah ini untuk memastikan barang ilegal tidak lagi beredar dan mengganggu perekonomian maupun industri dalam negeri,” ujar Ria.
Tercatat, sepanjang Agustus 2024 hingga Juni 2025 terdapat 58 perkara pelanggaran cukai yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, dengan pemasukan negara mencapai Rp589 juta dari proses penyelesaian tersebut.
Ria menegaskan bahwa pencegahan peredaran barang ilegal memerlukan kerja sama erat berbagai pihak.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum, TNI, perusahaan jasa titipan, media, hingga masyarakat menjadi kunci agar peredaran barang ilegal dapat ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.









