HukumID | Makassar – Upaya memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia terus dilakukan Komisi III DPR RI. Pada Jumat (12/9/2025), Komisi III menggelar Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Acara berlangsung di Aula Mappodang Polda Sulsel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh H. Rusdi Masse Mapasessu selaku Ketua Tim bersama 13 anggota Komisi III dari berbagai fraksi. Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Kapolda Sulsel, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta Kepala BNNP Sulsel.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Suwono, menyampaikan pentingnya pengaturan lebih rinci terkait pelaksanaan Diversi dalam penyelesaian perkara anak. Menurutnya, hak-hak korban harus tetap menjadi perhatian utama meskipun perkara dihentikan melalui kesepakatan damai.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim yang diatur dalam KUHP baru dapat dilengkapi dengan ketentuan hukum acara yang jelas. Tujuannya agar hakim memiliki pedoman seragam ketika memutus perkara dengan pertimbangan kemanusiaan, khususnya untuk kasus dengan dampak ringan bagi masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA ini diakhiri pada 16.30 WITA dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHAP yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan hukum ke depan.









