Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHAP di Jambi, Serap Masukan dari Aparat Penegak Hukum

Hukum177 Dilihat

HukumID | Jambi – Komisi III DPR RI menggelar Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Jambi pada Jumat (12/9/2025) untuk mengevaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di daerah tersebut. Kegiatan berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sektor hukum.

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Hj. Sari Yuliati, ini disambut jajaran Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Tinggi Jambi. Turut hadir pula para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Jambi, pejabat Kejati, serta hakim-hakim tinggi.

Dalam forum tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Ifa Sudewi, memaparkan sejumlah usulan penyempurnaan KUHAP, mulai dari penerapan restorative justice, mekanisme upaya paksa, penetapan tersangka, hingga penangguhan penahanan dengan jaminan.

Selain itu, Polda Jambi dan Kejati Jambi juga mempresentasikan evaluasi penegakan hukum dari sudut pandang masing-masing institusi. Seluruh masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan DPR RI dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP ke depan.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmen mereka untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif antara anggota Komisi III dan para mitra kerja terkait tantangan penegakan hukum di Provinsi Jambi.