HukumID | Semarang — Bea Cukai Semarang berpartisipasi dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode April hingga Juli 2025 yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah pada Jumat, 11 Juli 2025.
Beragam jenis barang terlarang yang berhasil diungkap dimusnahkan dalam kesempatan tersebut, di antaranya 530 gram sabu, 600 butir ekstasi, 1.730 gram ganja, 5 ml liquid ganja sintetis, dan 71.000 butir pil Yarindo.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil sinergi penegakan hukum antara BNN Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & DIY, serta Bea Cukai Semarang,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak.
Syuhadak mengungkapkan, Bea Cukai Semarang turut berkontribusi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil Yarindo sebanyak 39.000 butir di Kota Semarang. Dari kasus ini, dua tersangka berinisial DAW (22) dan NH (26) berhasil diamankan.
Pil Yarindo diketahui dipasarkan seharga Rp3.500 per butir dengan sasaran utama kalangan pelajar. Meski tidak tergolong narkotika, penyalahgunaan pil ini berdampak serius karena dapat memicu perilaku agresif, bahkan berpotensi menimbulkan tawuran.
“Tersangka DAW diketahui sebagai residivis kasus narkotika sekaligus anggota geng motor ‘kreak’. Ini menjadi peringatan bagi kita semua akan bahaya peredaran obat-obatan terlarang di masyarakat,” jelas Syuhadak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Melalui partisipasi aktif dalam operasi bersama ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya sebagai community protector yang terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman barang berbahaya.
“Ini bukti nyata sinergi antar lembaga dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkas Syuhadak.









