Bea Cukai Sumut dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 14,6 Ton Mangga Ilegal Asal Malaysia

Nasional662 Dilihat

HukumID.co.id, Medan – Upaya penyelundupan 14,6 ton mangga ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) bersama Satuan Tugas gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Ditpolairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut. Penindakan dilakukan terhadap kapal kayu KM T JAYA di perairan Tanjung Siapi-api, pada Selasa dini hari, 24 Juni 2025.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumut, Muhamad Rafik, mengungkapkan bahwa kapal tersebut mengangkut mangga asal Malaysia tanpa dokumen karantina dan kepabeanan yang sah.

“Total nilai barang mencapai sekitar Rp730 juta, dengan potensi kerugian negara dari sisi perpajakan sebesar Rp316 juta,” ujarnya.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya rencana penyelundupan buah mangga dari Malaysia menuju Kabupaten Asahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Sumut mengerahkan Satgas Patroli Terpadu Jaring Sriwijaya, dengan mengoperasikan kapal patroli BC 20011 dan BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.

Tim berhasil mendeteksi kapal target di perairan Tanjung Siapi-api pada dini hari dan segera melakukan pengejaran. Setelah dihentikan, pemeriksaan dilakukan dan ditemukan mangga ilegal yang disembunyikan di bawah tumpukan barang lainnya. Kapal KM T JAYA beserta empat orang anak buah kapal (ABK) langsung diamankan dan dibawa ke Dermaga Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Muhamad Rafik menegaskan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen kuat antarinstansi dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal yang berpotensi membawa bibit penyakit, sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara dari praktik penyelundupan.

Sebagai tindak lanjut dari penindakan tersebut, pada Kamis, 26 Juni 2025, sebanyak 14,6 ton mangga ilegal dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut untuk mencegah penyebaran ke pasar domestik.

“Penindakan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum di wilayah perbatasan serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari bahaya penyelundupan,” tutup Rafik.