Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Hukum540 Dilihat

HukumID | Medan — Bea Cukai Teluk Nibung kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan di bidang kepabeanan dan cukai dengan memusnahkan barang hasil penindakan selama periode Januari hingga Desember 2024. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang dapat ditekan sebesar Rp438 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyampaikan bahwa selama tahun 2024 pihaknya berhasil melakukan 107 penindakan di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, hingga Kota Tanjungbalai.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari upaya kami dalam menjaga kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai,” ungkap Ashari, Kamis (17/7/2025).

Kegiatan pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, yang tertuang dalam tiga surat keputusan resmi pada 23 Juni 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan beragam jenisnya, mulai dari 355.832 batang rokok tanpa pita cukai, 26 koli pakaian dan karpet bekas, 57 buah ban bekas, hingga produk timah seberat 60 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan pula 199 buah stereofoam serta berbagai produk olahan makanan, minuman, bumbu dapur, kosmetik, hingga sampo.

Ashari menegaskan bahwa sebagian besar barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal yang beredar tanpa dilengkapi pita cukai. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun konsumsi rokok ilegal karena melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal demi melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Bea Cukai Teluk Nibung berharap kesadaran publik terhadap aturan kepabeanan semakin meningkat dan upaya penyelundupan maupun perdagangan ilegal bisa terus ditekan.